Baru Rampung, Jalan BKKD Rp2,8 Miliar di Desa Klino Bojonegoro Dibongkar
Pembangunan jalan poros desa di Kabupaten Bojonegoro melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki batas akhir pada 31 Maret 2025.
Pembangunan jalan poros desa di Kabupaten Bojonegoro melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 resmi memasuki batas akhir pada 31 Maret 2025.
Program pembangunan infrastruktur desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan. Setidaknya, belasan laporan dugaan penyimpangan proyek mulai berdatangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Buntut kerusakan jalan aspal di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 langsung mengundang Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Proyek peningkatan jalan desa di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro mengalami kerusakan. Padahal, jalan yang dibangun melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 baru rampung dikerjakan sekitar sebulan.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 mulai bergulir ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menerima laporan dari warga perihal dugaan korupsi tersebut, Rabu (25/2/2026) kemarin.
Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan infrastruktur desa dengan nilai mencapai sekitar Rp757 miliar. Anggaran jumbo ini, diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana di seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan satu pun tersangka dalam lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto ditetapkan tersangka, atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi berjamaah bersama empat kades di Kecamatan Padangan, Kamis (9/10/2025).