Modus Korupsi Kades Drokilo Bojonegoro, TPK hingga Bendahara Desa 'Dikebiri'
Kades Drokilo, STR usai ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, ditetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes hingga BKKD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (4/5/2026).

Dalam modus operandinya, Kades STR mengebiri peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bendahara Desa, hingga Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Hal ini, dilakukan tersangka untuk menguasai seluruh dana, untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021–2022.

Tak hanya itu, lanjut Inal, STR juga diduga mengendalikan langsung peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024.

Akibatnya, sejumlah kegiatan pemerintahan desa diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terindikasi fiktif.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” ungkap Inal dijumpai usai penetapan tersangka.

Inal menjelaskan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, total kerugian negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

Saat ini, STR telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, STR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa, Senin (4/5/2026) petang.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Bojonegoro, STR diperiksa selama kurang lebih delapan jam, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan yang begitu lama, STR langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Bojonegoro. [riz/mad]