Kades Drokilo Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Kades Drokilo, STR usai ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, STR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa, Senin (4/5/2026) petang.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Bojonegoro, STR diperiksa selama kurang lebih delapan jam, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan yang begitu lama, STR langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Bojonegoro.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. 

“Hari ini kami menetapkan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 atas nama STR selaku Kepala Desa Drokilo,” ungkap Inal.

Menurut Inal, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, total kerugian negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021–2022.

Selain itu, tersangka juga mengambil alih peran bendahara desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024. Akibat tindakan tersebut, sejumlah kegiatan pemerintahan desa diduga tidak terlaksana atau bersifat fiktif. 

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada tersangka,” beber Inal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Tersangka STR saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk menjalani masa penahanan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [riz/mad]