Tok! Eks Kasatpol-PP Bojonegoro Divonis 4 Tahun Penjara dalam Korupsi BKKD Padangan
Eks Kasatpol-PP Bojonegoro, Heru Sugiarto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Kasatpol-PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus dan Ludjianto, Selasa (19/5/2026) kemarin.

Selain hukuman penjara, Heru juga diganjar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, apabila denda tidak dibayar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp50 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agung Darmawan mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu,” ungkap Agung usai persidangan.

Sikap serupa juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, Bukhari Yasin. Pihaknya menyebut akan memanfaatkan waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan langkah atas putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Heru Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025. Saat dugaan tindak pidana terjadi, ia masih menjabat sebagai Camat Padangan sebelum kemudian dipercaya memimpin Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam konstruksi perkara, Heru Sugiharto disebut berperan memperkenalkan penyedia jasa kepada desa penerima bantuan serta menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dilengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban.

Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar itu, Heru didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa sebelumnya tidak membebankan uang pengganti kepada Heru karena tanggung jawab pembayaran dibebankan kepada terdakwa lain, Bambang Soedjatmiko, selaku rekanan pelaksana proyek.

Kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan ini turut menyeret sejumlah pihak lain. Empat kepala desa, yakni Wasito, Supriyanto, Sakri, dan Mohammad Syaifudin, telah lebih dahulu divonis bersalah dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Sementara itu, Bambang Soedjatmiko telah lebih dulu dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023. [riz/mad]