Reporter: Sika Khairunnisa'
blokBojonegoro.com - Pengajuan tambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida Jawa Timur menjadi sorotan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur. Pansus menegaskan bahwa tambahan modal tidak boleh diberikan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah bisnis perusahaan tersebut.
Anggota Pansus Pembahasan Kinerja BUMD DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyatakan pembahasan penyertaan modal tidak bisa dilakukan secara normatif dan administratif semata.
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai ruang koreksi serius terhadap arah kebijakan dan praktik bisnis Jamkrida selama ini.
“Dari sisi justifikasi sosial, Jamkrida sangat dibutuhkan. Namun sebagai Perseroda yang menerima penyertaan modal daerah, Jamkrida wajib diuji tidak hanya dari sisi manfaat sosial, tetapi juga kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan kontribusi fiskalnya terhadap PAD,” tegasnya.
Lilik menjelaskan, secara mandat publik Jamkrida merupakan BUMD strategis yang berfungsi sebagai penjamin kredit bagi UMKM, terutama karena sebagian besar pelaku UMKM di Jawa Timur masih belum bankable.
Berdasarkan paparan kinerja 2020–2025 dalam rapat Pansus, ia mengakui terdapat pertumbuhan skala usaha yang terlihat dari peningkatan total aktiva, ekuitas, dan volume penjaminan.
Namun demikian, ia menilai modal daerah masih menjadi penopang utama, sementara laba bersih dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil dibandingkan skala aktiva dan risiko usaha.
“Rasio keuangan menunjukkan perusahaan sehat dari sisi likuiditas dan solvabilitas, tetapi lemah dari sisi profitabilitas dan efisiensi modal. Artinya, Jamkrida tampak aman, tetapi belum produktif bagi fiskal daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti arah portofolio penjaminan yang dinilai semakin dominan pada skema multiguna dan sektor yang relatif aman secara bisnis, sehingga menjauh dari mandat sosial untuk membantu UMKM mikro dan kecil.
“Penyertaan modal bukan dana investasi bebas risiko, tetapi uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata. Kalau memang tidak siap menjalankan fungsi afirmatifnya, lebih baik disampaikan secara jujur kepada publik dan DPRD,” pungkasnya. [sik/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published