Efisiensi Anggaran di Pemkab Bojonegoro, Pangkas Perjalanan Dinas hingga Kegiatan Seremonial
Komplek Gedung Pemkab Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 050/481/412.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup lima poin utama, mulai dari pengendalian belanja kegiatan, efisiensi perjalanan dinas, hingga penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM).

Pada poin pertama, pemerintah daerah membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar dan forum diskusi. Kegiatan tetap dapat dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan.

Selain itu, kegiatan seremonial diarahkan dilaksanakan secara sederhana dan dapat disinergikan dengan kalender event daerah guna mendukung sektor pariwisata.

Rapat koordinasi yang melibatkan kepala perangkat daerah juga diatur hanya dilaksanakan pada hari tertentu, sementara sosialisasi program didorong melalui pemanfaatan media sosial dan laman resmi organisasi perangkat daerah.

Pada poin kedua, pengendalian perjalanan dinas dilakukan dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas secara daring serta pembatasan perjalanan dinas luar daerah hingga 50 persen.

Perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi kurang dari delapan jam hanya diberikan penggantian biaya transportasi berbasis riil berupa pembelian BBM.

Selanjutnya, pada poin ketiga, pemerintah daerah membatasi pemberian honorarium dengan mengatur jumlah kegiatan yang dapat diikuti oleh masing-masing pejabat sesuai jenjang jabatan.

Poin keempat menekankan penghematan belanja operasional melalui pembatasan penggunaan alat tulis kantor serta optimalisasi digitalisasi administrasi menggunakan aplikasi SRIKANDI untuk mendukung sistem kerja tanpa kertas (paperless).

Selain itu, ASN juga diminta memastikan seluruh peralatan listrik dimatikan setelah jam kerja serta meningkatkan disiplin dalam penggunaan air guna mencegah pemborosan.

Pada poin kelima, pemerintah daerah mendorong pengurangan konsumsi BBM melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen.

ASN juga dianjurkan menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Selain itu, diterapkan program Bike to Work (B2W) bagi ASN dan karyawan BUMD setiap hari Senin dan Jumat, serta gerakan Bike to School secara bertahap di lingkungan sekolah.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengungkapkan, Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus mendukung program efisiensi nasional.

“Ini kami lakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ungkap Wahono, Jumat (10/4/2026).

Meski dilakukan penghematan di berbagai sektor, Wahono memastikan pelayanan publik tidak akan terdampak. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan telah dirancang dengan matang agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

“Kami sudah memastikan semuanya. Kebijakan yang diambil tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. [riz/mad]