Membentangkan Sajadah Besar, Hukumnya?
Ilustrasi salat jamaah

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Di banyak masjid atau musala hari ini, sering dijumpai fenomena yang tampak sepele, tapi sebenarnya punya dampak besar. Yakni saat akan melaksanakan salat jamaah, membawa sajadah besar yang dibentangkan oleh sebagian orang yang tidak membutuhkan ruang seluas itu. Niatnya mungkin baik, ingin lebih nyaman atau menjaga kebersihan.

Namun tanpa disadari, hal ini bisa mengganggu kesempurnaan salat berjamaah.
Padahal, dalam salat  berjamaah, Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan. 

Dalam shahih bukhari disebutkan :

حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ، قَالَ: أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي 

Artinya: “Anas bin Malik telah bercerita kepada kami”, ia berkata: “telah dikumandangkan iqamat untuk shalat, kemudian Rasulullah saw menghadapkan wajah beliau kepada kami lalu bersabda; “Luruskan dan rapikan barisan kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.”

Barisan yang rapat bukan sekadar teknis, tapi juga simbol persatuan hati. Ketika satu orang menguasai ruang lebih dari yang ia butuhkan dengan sajadah lebar, sering kali orang di sampingnya menjadi sungkan untuk merapat. Akibatnya, barisan pun renggang.

Dalam pandangan syariat, masalah ini tidak dianggap ringan. Para ulama menjelaskan bahwa seseorang di masjid hanya berhak atas tempat yang ia gunakan untuk berdiri, ruku’, sujud, dan duduknya saja. Selebihnya adalah hak bersama kaum muslimin. 

Jika seseorang membentangkan sajadah terlalu lebar hingga mengambil porsi orang lain, apalagi sampai membuat orang lain enggan mendekat, maka ia bisa termasuk dalam perbuatan ghasab, yaitu mengambil hak yang bukan miliknya.

Imam Ibnu al-Hajj menegaskan, jika seseorang menempati ruang lebih luas dari kebutuhannya dan tidak memberi kesempatan orang lain untuk mendekat, maka ia telah mengambil bagian yang seharusnya menjadi milik orang lain. Bahkan, bila itu terjadi saat waktu salat dan orang lain membutuhkan tempat, perbuatan tersebut bisa jatuh pada yang diharamkan.

Hal tersebut dituangkan dalam kitab Alhawi lilfatawa, Imam Suyuthi berkata :

قَالَ اِبْنُ الْحَاجِّ فِيْ الْمَدْخَلِ: لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ فِيْ الْمَسْجِدِ إِلَّا مَوْضِعُ قِيَامِهِ وَسُجُوْدِهِ وَجُلُوْسِهِ وَمَا زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَإِذَا بَسَطَ لِنَفْسِهِ شَيْئاً لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ اِحْتَاجَ لِأَجْلِ سَعَةِ ثَوْبِهِ أَنْ يَبْسطَ شَيْئاً كَبِيْراً لِيَعُمَّ ثِوْبَهُ عَلَى سَجَادَتِهِ فَيَكُوْنُ فِيْ سَجَادَتِهِ اِتِّسَاعٌ خَارِجٌ فَيُمْسِكُ بِسَبَبِ ذَلِكَ مَوْضِعَ رَجُلَيْنِ أَوْ نَحْوِهِمَا أَنْ سَلِمَ مِنَ الْكِبْرِ مِنْ أَنَّهُ لَا يَنْضَمُّ إِلَى سَجَادَتِهِ أَحَدٌ، فَإِنْ لِمْ يَسْلَمْ مِنْ ذَلِكَ وَوَلىَّ النَّاسُ عَنْهُ وَتَباَعَدُوْا مِنْهُ هَيْبَةً لِكَمِّهِ وَثَوْبِهِ وَتَرَكَهُمْ هُوَ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِالْقُرْبِ إِلَيْهِ فَيُمْسِكُ مِا هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ فَيَكُوْنُ غَاصِباً لِذَلِكَ الْقَدْرِ مِنَ الْمَسْجِدِ فَيَقَعُ بِسَبَبِ ذَلِكَ فِيْ الْمُحَرَّمِ الْمُتَّفَقٍ عَلَيْهِ الْمَنْصُوْصِ عَنْ صَاحِبِ الشَّرِيْعَةِ  حَيْثُ قَالَ مَنْ غَصَبَ شِبْراً مِنَ الْأَرْضِ طَوَّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضْيِنَ.

Artinya: Ibnu al-Hajj berkata dalam Al-Madkhal: “Tidaklah seseorang memiliki hak di dalam masjid kecuali sebatas tempat berdirinya, sujudnya, dan duduknya. Adapun yang melebihi dari itu, maka itu adalah milik seluruh kaum muslimin. Jika seseorang membentangkan sesuatu untuk dirinya agar bisa shalat di atasnya, lalu ia membutuhkan untuk membentangkan sesuatu yang besar karena luas pakaiannya sehingga mencakup pakaiannya di atas sajadahnya, maka terkadang pada sajadah itu terdapat kelebihan ruang di luar kebutuhannya. Akibatnya, ia menahan tempat yang bisa digunakan oleh dua orang atau lebih. Jika ia selamat dari sifat sombong—yakni tidak merasa enggan jika orang lain bergabung di sajadahnya—maka tidak mengapa. Namun jika ia tidak selamat dari hal itu, lalu orang-orang menjauh darinya karena segan terhadap pakaian atau penampilannya, dan ia membiarkan mereka serta tidak menyuruh mereka untuk mendekat, maka ia telah menahan lebih dari yang berhak ia ambil. Dengan demikian, ia menjadi perampas (ghashib) terhadap bagian tersebut dari masjid, sehingga ia terjatuh pada perkara haram yang telah disepakati, sebagaimana sabda Nabi SAW : Barangsiapa merampas sejengkal tanah, maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat hingga tujuh lapis bumi."

Solusinya sebenarnya sederhana. Jika memakai sajadah besar, lipatlah bagian yang tidak diperlukan. Atau, persilakan orang di samping untuk ikut menempati bagian sajadah tersebut. Dengan begitu, seorang jamaah tidak hanya menjaga adab terhadap sesama jamaah, tetapi juga menghidupkan sunnah merapatkan barisan.

Karena pada akhirnya, kesempurnaan salat berjamaah bukan hanya tentang gerakan yang serempak, tapi juga tentang rapatnya barisan yang menjadikan hati saling mendekat, tanpa sekat, bahkan tanpa jarak. [mad]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro