DPRD Bojonegoro Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Bupati Bojonegoro bersama pimpinan DPRD Bojonegoro usai menandatangi raperda Kekerasan Perempuan dan Anak (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com — DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam rapat paripurna, Rabu (21/10/2026).

Kesepakatan tersebut, menjadi langkah untuk memperkuat landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam rapat paripurna tersebut, proses pembahasan Raperda mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, laporan Panitia Khusus (Pansus) III, permintaan persetujuan, hingga penandatanganan nota persetujuan bersama.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengungkapkan, pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada kemajuan fisik. Pemenuhan hak dasar masyarakat dan perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Menurut Bupati Wahono, pengesahan Raperda perlindungan perempuan dan anak merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, serta menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Bojonegoro.

"Karena itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan kekerasan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan," ungkap Wahono.

Bupati Wahono juga menginstruksikan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), agar segera menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan peraturan tersebut.

Selain itu, sosialisasi secara luas perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui keberadaan aturan tersebut, termasuk upaya perlindungan yang dapat diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

Selain itu, dalam paripurna tersebut, juga membahas Raperda APBD 2027, Setyo Wahono memaparkan sejumlah asumsi makroekonomi yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan inflasi terkendali pada angka 2,46 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4 persen, serta angka kemiskinan turun menjadi 9,8 persen.

Selain itu, pemerintah daerah menargetkan rasio gini sebesar 0,2 sebagai salah satu indikator pemerataan ekonomi masyarakat.

Dari sisi anggaran, rancangan APBD Bojonegoro 2027 mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp4.490.688.127.449 atau sekitar Rp4,49 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp5.085.570.107.147 atau sekitar Rp5,09 triliun.

Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD mengalami defisit sebesar Rp594.881.979.698 atau sekitar Rp594,88 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto. Pemerintah daerah mengusulkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp794.881.979.698, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp200 miliar.

Setelah nota penjelasan bupati disampaikan, fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan umum sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan anggaran. Tahapan ini menjadi ruang bagi legislatif untuk menyampaikan masukan, evaluasi, serta usulan terhadap prioritas kebijakan fiskal daerah. [riz/mad]