Wednesday, 22 February 2017 16:00
Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen
Santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dari Jasa Raharja naik 100 persen dari sebelumnya. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017 sebagai upaya perlindungan dasar kepada masyarakat.