Wednesday, 03 October 2018 17:00
Pendekatan Based On Actual Revenue Pembagian DBH Migas
Dalam perumusan kebijakan fiskal ketika Pemerintah bersama DPR-RI menyusun R-APBN untuk tahun mendatang, yang sesuai konvensi biasanya diawali dengan Pidato Pengantar Nota Keuangan R-APBN oleh Presiden kepada DPR-RI pada tanggal 16 Agustus, lazimnya Pemerintah mengusulkan kepada DPR-RI beberapa asumsi dasar dalam R-APBN yakni : prognosa lifting per hari, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price / ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (kurs). Bagi daerah yang tidak ditetapkan dalam kategori sebagai daerah penghasil migas, asumsi-asumsi makro itu tidaklah terlalu menjadi perhatian, karena hanya akan berpengaruh dalam capaian target penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bagi Pemerintah, dan tidak ada pengaruh signifikan terhadap penerimaan daerah.