Sunday, 10 June 2018 08:00
Penangkapan Kembali Dua Oknum Kades, Ada Apa?
Sedahkidul kembali berperkara. Kejari Bojonegoro per tanggal 30 Mei 2018 sudah menahan tersangka atas kasus ujian perangkat desa dengan dasar pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Terlebih dengan langsung ditahannya tersangka, karena ditakutkan melarikan diri dan atau hilangnya barang bukti.