Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
WS (41) warga di Kecamatan Ngasem, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga gereja di daerah setempat tega mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan  pencabulan anak di bawah umur melibatkan dua korban. Masing-masing anak usia 14 tahun dan 16 tahun.

"Tempat Kejadian Perkara belakang gereja kecamatan Ngasem," kata Kapolres, Senin (16/7/2018) siang, kepada awak media saat konfrensi pers.

Kronologi kejadian, tersangka melakukan pencabukan sudah beberapa kali sejak tahun 2016,2017 2018, dan baru terungkap karena ada aduan dari orang tua korban.

"Modus tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan hadiah dan ditakut-takuti kena santet apabila tidak melayani," tutur Kapolres.

Sementara petugas mengamankan barangbukti berupa  baju, celana, pakaian dalam milik korban. Atas perbuatanya tersebut  dikenakan Dikenakan Pasal  81 KUHP tentang Pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman paling singkat 5 tahun.  [top/ito]