Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Operasi Patuh Semeru 2025 telah usai digelar pada Minggu 27 Juli 2025 lalu. Namun, Satlantas Polres Bojonegoro masih melakukan razia di sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut, membuat pengendara risau, terlebih yang belum menaati aturan lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Tian Anggoro mengungkapkan, Operasi Patuh Semeru 2025 telah selesai pada Minggu, 27 Juli 2025. Namun, pihaknya saat ini masih menggelar razia sesuai permintaan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
[Baca Juga: OPERASI SEMERU 2025 https://blokbojonegoro.com/2025/07/28/dua-pekan-polisi-tindak-17-428-pelanggar-lalu-lintas-di-bojonegoro/]
“Kalau kami saat ini melakukan razia sesuai permintaan Bapenda, fokusnya pada penunggak pajak,” ungkap Iptu Tian, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, selain penindakan, razia ini juga bertujuan memberikan edukasi dan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan kepatuhan membayar pajak.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, selama Operasi Patuh Semeru yang digelar dua pekan, sejak 14-27 Juli 2025 lalu. Polisi menindak sebanyak 17.428 pelanggaran yang ditindak selama Operasi Patuh Semeru, sebanyak 15.059 berupa teguran, 834 pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik (Incar Mobile), dan 1.535 tilang manual untuk pelanggaran kasat mata.
“Roda dua yang melanggar sebanyak 17.238 kendaraan, sedangkan roda empat atau lebih sebanyak 190 kendaraan,” ungkap Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, Senin (28/7/2025) kemarin.
Polisi lulusan Akpol 2011 itu menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling dominan meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak mengenakan safety belt.
"Pesan-pesan (kepada masyarakat), sebelum berkendara cek kelengkapan, baik surat-surat maupun kendaraan, taati dan patuhi peraturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published