blokBojonegoro.com - Sebanyak 250 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 11 napi diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas, (17/8/2025).
Remisi kemerdekaan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono di Lapas Bojonegoro bersama Wabup Nurul Azizah dan jajaran Forkopimda Bojonegoro.
[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/07/30/lapas-bojonegoro-overload-dua-kali-ajukan-relokasi-ke-pemkab-sejak-2017/]
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengungkapkan, remisi ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
“Saya ucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperolah kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” ungkap Bupati Wahono.
Wahono berpesan, agar para napi yang mendapatkan potongan hukuman maupun langsung bebas, agar menjadi insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan.
“Dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” pesannya.
Sementara itu, Kalapas Bojonegoro Harry Winarca membeberkan, dari jumlah total penghuni di Lapas Bojonegoro sebanyak 410 orang, yang terdiri dari 75 tahanan dan 335 narapidana. Terdapat 194 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 61 orang mendapatkan remisi 3 bulan.
“37 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 5 bulan, serta 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan,” beber Kalapas.
Sedangkan, lanjut Harry, untuk Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas, diterima oleh 11 orang WBP dengan rincian 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan.
“Setelah mendapatkan remisi (RU-II) ini, napi dinyatakan langsung bebas dan untuk Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 250 orang WBP yang besarannya bervariasi mulai dari 5 hari sampai dengan 90 hari,” pungkasnya. [riz/ ]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published