Sudahkah Kita Merdeka?

Oleh: Totok Sujatmiko*

blokBojonegoro.com - 80 tahun sudah Indonesia Merdeka. Merdeka dalam arti bebas dari penjajahan bangsa asing, Belanda, Jepang, Inggris. Namun sudahkah kita merdeka dari bangsa kita sendiri? 

Informasi yang berseliweran dalam media online tentang kenaikan pajak di beberapa wilayah dengan yang naik diatas 100%, hujatan kenaikan gaji wakil rakyat, demo masyarakat atas kebijakan kepala daerah yang membebani warganya, penyelewengan anggaran oleh pejabat, korupsi,  kolusi, nepotisme bahkan sampai tingkat RT terkait pembagian BLT, hukum yang tebang pilih dan masih banyak lagi curhatan netizen untuk negeri ini. 

Apakah ini yang disebut Merdeka?

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk atas dasar persamaan nasib. Nasib sebagai bangsa yang sama-sama tertindas oleh penjajah, adanya pengalaman penderitaan yang sama yang kemudian menjadi dasar untuk bersatu dan berjuang demi tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan. 

Serta bebas menentukan nasib sendiri. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Indonesia, tentang tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Iya, sudah 80 tahun Indonesia merdeka, namun tujuan bangsa ini semakin menjauh. Apakah curhatan netizen bisa membawa perubahan perasaan pejabat terkait? Ataukah hanya sekadar angin lalu yang akhirnya hilang dengan sendirinya. Apakah demo masyarakat bisa menyelesaikan masalah? Tumbangnya orde baru tahun 1998 akibat demo mahasiswa karena maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Harusnya setelah 1998 yang disebut era reformasi, negeri ini menjadi lebih baik, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Nyatanya? semakin parah. Menyedihkan. Mari kita intip negeri sebelah, setelah pengeboman Hiroshima dan Nagasaki. Jepang mengubah kebijakan pendidikannya menjadi fokus pada perdamaian, pengembangan pengetahuan ilmiah, dan pembinaan moralitas rakyat, dengan penekanan kuat pada peran guru dan peningkatan kesempatan pendidikan bagi semua kalangan, termasuk mereka yang putus sekolah karena perang. 

Kaisar Hirohito secara khusus menekankan bahwa Jepang harus belajar untuk bangkit dan mensejajarkan diri dengan negara-negara maju, mengalihkan perhatian dari kekuatan militer ke kekuatan intelektual. Kaisar Hirohito menekankan pentingnya guru dan pendidikan sebagai landasan kebangkitan Jepang, menggeser fokus dari kekuatan militer ke kekuatan guru dan murid. 

Kata kuncinya ada pada pendidikan dan moralitas. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi diri peserta didik agar memiliki kekuatan spiritual, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan, sehingga menjadi manusia yang lebih baik dan berkontribusi bagi masyarakat. 

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan pada Tahun 2026 sebesar Rp757,8 triliun, atau naik 9,8 persen dari outlook anggaran Tahun 2025 yang sebesar Rp690 triliun sudah sangat tepat. Ini membuktikan bahwa kepedulian pemerintah dengan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan naik dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pendidikan merupakan prioritas utama dalam mencapai tujuan bangsa ini. 

Perlu diketahui, bahwa anggaran pendidikan untuk Tahun 2023 sebesar Rp612,2 triliun, Tahun 2024 sebesar Rp665 triliun, Tahun 2025 Rp724,3 triliun dan selalu meningkat untuk setiap tahunnya. 

Secara logika, dengan besaran anggaran pendidikan 20% dari APBN akan berdampak positif bagi perkembangan dunia pendidikan, akan melahirkan generasi generasi penerus bangsa yang memiliki kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan, sehingga menjadi manusia yang lebih baik dan berkontribusi bagi masyarakat. 

Hal ini akan terwujud jika penggunaannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun banyak dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan aliran dana pendidikan. Berdasarkan data yang Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikumpulkan melalui pemberitaan selama tahun 2022, setidaknya ada sebanyak 35 dugaan kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di seluruh Indonesia pada setiap jenjangnya. Jika dikerucutkan, kasus penyelewengan anggaran PIP paling banyak ada pada jenjang pendidikan SD (49%), SMP (31%), SMK (11%), dan SMA (9%). 

Setidaknya terdapat tujuh kategori instansi tempat terjadinya tindakan dugaan korupsi di sektor pendidikan, antara lain Dinas Pendidikan, sekolah, Perguruan Tinggi, Kementerian/Kanwil, institusi aparat penegak hukum, dan lainnya. Sementara itu, sebagian besar modus korupsi di sektor pendidikan, yaitu dugaan laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelembungan dana (mark up), pungutan liar/pemerasan, penyunatan anggaran, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. 

Dari kasus-kasus yang telah ditangani oleh penegak hukum, dugaan korupsi yang terjadi antara lain dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/ bansos, dan PIP. Di sisi lain, menyangkut pembangunan infrastruktur, pengadaan non infrastruktur, gaji/ insentif guru, dan lainnya. (https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240610-mirisnya-praktik-korupsi-sektor-pendidikan). 

Sungguh miris ketika pendidikan dinodai oleh oknum-oknum dari pelaku pendidikan itu sendiri. Mimpi tentang peningkatan kualitas pendidikan yang signifikan tidak mudah untuk tercapai selama dugaan korupsi dinormalisasi, tanpa adanya penyelesaian secara komprehensif. 

Jika negara masih membiarkan praktik korupsi marak terjadi di lingkungan pendidikan, maka negara sedang mempertahankan kemiskinan dan kebodohan struktural, sehingga akan sulit mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dirgahayu Indonesiaku, semoga ada jalan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. [*]

*Pengajar di SMKN 2 Bojonegoro