Oleh: Choirul Anam*
blokBojonegoro.com - Suatu hari para koruptor bangun tidur, lalu mendengar berita: “Semua harta hasil korupsi, termasuk yang dititipkan ke keluarga, rekan, atau bahkan dibungkus dalam bentuk rumah mewah dan mobil antik, bisa langsung disita negara.” Apa reaksi mereka? Bisa jadi langsung sakit perut mendadak, bukan karena maag, tapi karena ketakutan akut. Inilah inti kegelisahan para koruptor ketika mendengar soal Undang-Undang Perampasan Aset.
Selama ini, kita sering dibuat geram. Banyak kasus korupsi yang pelakunya sudah divonis, tapi harta hasil kejahatannya masih aman bersembunyi di balik rekening anak, istri, atau perusahaan fiktif. Hukuman badan—penjara—sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara. Bahkan ada yang setelah keluar penjara, masih bisa hidup nyaman dari sisa aset hasil korupsi. Nah, di sinilah UU Perampasan Aset hadir sebagai jawaban: bukan hanya orangnya yang dihukum, tapi hasil korupsinya juga harus dibersihkan habis.
Ketakutan utama koruptor sederhana: mereka kehilangan jaminan masa depan. Kalau penjara masih bisa dihadapi dengan gaya “hidup sementara di hotel prodeo”, maka kehilangan aset artinya kehilangan kebebasan finansial. Apa gunanya korupsi miliaran rupiah kalau pada akhirnya semua kembali ke negara? Mereka seperti maling yang tertangkap lalu barang curiannya dikembalikan, bahkan sandal jepit yang dipakai kabur pun ikut disita.
Selain itu, UU ini menembus satu titik lemah: pembuktian terbalik. Jika biasanya jaksa yang harus membuktikan seseorang mencuri uang negara, kini giliran tersangka atau terdakwa yang harus menjelaskan asal-usul harta kekayaannya. Bayangkan repotnya koruptor yang selama ini nyaman bersembunyi di balik celah hukum. Tiba-tiba ia harus menjelaskan dari mana asal rumah 20 kamar di tengah kota, atau mengapa saldo rekeningnya setebal kitab ensiklopedia.
Tak berhenti di situ, yang bikin keringat dingin adalah jaringan keluarga dan kroni ikut bisa terseret. Uang korupsi yang dititipkan ke kerabat, atau dibelikan aset atas nama orang lain, juga bisa dilucuti. Artinya, koruptor tak bisa lagi berlindung dengan kalimat, “Itu bukan atas nama saya, tapi milik keluarga.”
Kalau kita tarik ke perspektif hukum dan tata kelola negara, UU ini sejalan dengan konsep asset recovery yang sudah lama menjadi standar internasional. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, jelas menyebut bahwa negara-negara anggota harus punya instrumen untuk melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil korupsi.
Artinya, UU Perampasan Aset bukan barang aneh. Negara-negara seperti Italia, Inggris, atau Amerika Serikat sudah lama menerapkannya. Bahkan di beberapa negara, mekanisme perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu vonis pidana, cukup dengan pembuktian bahwa harta itu tidak wajar dan terindikasi dari tindak pidana.
Dengan demikian, Indonesia sebenarnya sedang mengejar ketertinggalan. Tanpa UU ini, kita seperti bermain bola tapi hanya menendang lawan, sementara bolanya tetap di kaki mereka. Hukuman penjara memang penting, tapi mengembalikan aset jauh lebih krusial bagi keadilan sosial dan keuangan negara.
Kita masih ingat kasus besar Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terkait BLBI. Negara dirugikan lebih dari Rp4,5 triliun, tapi mereka hidup tenang di luar negeri. Aset yang bisa dikembalikan ke negara minim sekali. Tanpa instrumen kuat seperti UU Perampasan Aset, negara kesulitan mengejar harta yang sudah diparkir di luar negeri atau dialihkan lewat perusahaan cangkang.
Kasus lain, Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Saat ditangkap, publik mendengar kabar betapa besar aliran dana dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan berbagai proyek lain. Namun, tak semua harta hasil korupsi bisa ditarik negara. Sementara Nazaruddin sudah menjalani hukuman, masih ada pertanyaan publik: ke mana sisa duitnya?
Belum lagi kasus Setya Novanto, sang “Papa minta saham”. Dari vonis hukuman seumur hidup yang sudah dijatuhkan, pertanyaan besar tetap sama: berapa banyak dari uang hasil korupsi proyek e-KTP yang benar-benar kembali ke kas negara? Tanpa UU Perampasan Aset, kebanyakan hanya jadi cerita di persidangan, sementara rakyat menanggung kerugian.
Contoh-contoh ini menunjukkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perampasan Aset. Sebab tanpa itu, korupsi ibarat penyakit yang diobati hanya dengan obat pereda nyeri, bukan dioperasi sampai tuntas.
Mari kita coba masuk ke kepala koruptor. Sebelum ada UU ini, mereka bisa berbisik: “Ya sudah, kalau pun ketahuan, masuk penjara sebentar, nanti keluar bisa nikmati hasilnya lagi.”
Namun, setelah UU Perampasan Aset hadir, bisikan itu berubah jadi keluhan: “Waduh, kalau begini, percuma dong capek-capek korupsi. Sudah masuk penjara, keluar pun tak punya apa-apa.”
Kondisi ini tentu menimbulkan efek jera yang nyata. Korupsi tidak lagi sekadar dihitung dengan kalkulator kerugian negara, tetapi juga risiko hancurnya seluruh “tabungan ilegal” yang selama ini mereka simpan dengan rapi.
Tentu, kita juga harus jujur. UU ini bukan tanpa hambatan. Justru karena begitu efektif, muncul resistensi. Tidak sedikit pihak—baik di legislatif maupun birokrasi—yang merasa terancam. Bayangkan, jika aset hasil tindak pidana bisa langsung dilucuti, berapa banyak “orang penting” yang selama ini nyaman dengan praktik menyimpan harta tak wajar, tiba-tiba bisa diseret untuk menjelaskan asal-usulnya.
Inilah kenapa pembahasan UU Perampasan Aset sering molor. Bukan semata karena “teknis hukum yang rumit”, tapi karena ada ketakutan politik. Koruptor dan jejaringnya tahu, begitu UU ini jalan, ruang manuver mereka makin sempit.
Bagi masyarakat, kehadiran UU ini adalah oase di tengah gurun panjang pemberantasan korupsi. Kita lelah melihat drama persidangan korupsi yang panjang, hukuman yang ringan, dan aset yang tetap aman di tangan koruptor. Dengan UU ini, ada harapan bahwa uang hasil korupsi bisa kembali untuk membiayai pendidikan, kesehatan, atau pembangunan desa, bukan sekadar untuk membeli vila atau jalan-jalan ke Eropa.
Selain itu, ada dimensi psikologis: rakyat merasa negara serius melawan korupsi. Efek kepercayaan ini penting, sebab tanpa itu, masyarakat mudah apatis dan menganggap korupsi sudah jadi budaya.
Pada akhirnya, apa yang ditakutkan koruptor dari UU Perampasan Aset? Jawabannya singkat: kehilangan segalanya. Penjara bisa dijalani dengan sabar, tapi kehilangan rumah mewah, mobil sport, atau saldo rekening gemuk—itulah mimpi buruk mereka.
Bagi kita, justru di situlah letak kemenangan. Korupsi hanya bisa dipangkas jika pelakunya benar-benar merasakan kerugian, bukan sekadar “cuti panjang” di balik jeruji. Dan lewat UU ini, negara sedang berusaha menegaskan satu pesan sederhana: jangan main-main dengan uang rakyat, karena semua akan ditagih kembali, sampai ke akar-akarnya. [mad]
*Ketua PAC GP Ansor Balen
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published