Kasatpol-PP Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Padangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto ditetapkan tersangka, atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi berjamaah bersama empat kades di Kecamatan Padangan, Kamis (9/10/2025).

Eks. Camat Padangan ini, terlibat dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021, yang sebelumnya telah menyeret empat kepala desa (Kades) dan kontraktor pelaksana.

Heru yang sebelumnya hanya sebagai saksi, kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan hal tersebut. Penetapan status tersangka Heru ini disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Dewa, Kamis (9/10/2025)

AKBP Dewa menjelaskan, perkara yang menyeret Heru merupakan lanjutan dari berkas kasus sebelumnya yang telah menyeret penyedia proyek dan 4 kepala desa penerima BKKD.

“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas Dewa.

Dalam kasus ini, lanjut AKBP Dewa, Heru diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan tersebut, dimana saat itu ia menjabat sebagai Camat Padangan. Ia memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan. Lebih dari itu, Heru juga ditengarai ikut terlibat dalam proses administrasi hingga pencairan dana bantuan.

“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” paparnya.

Lebih lanjut, hasil audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.696.099.743 milyar. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa justru diduga dikorupsi secara berjamaah.

Meski sudah berstatus tersangka, Dewa menjelaskan saat ini Heru Sugiarto belum ditahan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol-PP Bojonegoro, Heru Sugiarto saat dikonfirmasi, belum merespon pesan yang dilayangkan blokBojonegoro.com melalui aplikasi WhatsApp.

Terpisah, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono saat dikonfirmasi perihal kabar penetapan tersangka salah satu pejabat tinggi di Pemkab Bojonegoro ini, pihaknya mengaku belum mendapatkan kabar perihal penetapan tersangka tersebut. 

“Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan Tipikor BKKD di Kecamatan Padangan. Dalam perkara ini, polisi terlebih dahulu menetapkan Bambang Soedjatmiko rekanan pelaksana proyek sebagai tersangka, pada tahun 2023 lalu.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang Soedjatmiko. 

Tak berhenti disitu, 4 kades juga diseret dalam kasus ini. Keempat kades, yakni Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Ke-empatnya terbukti terlibat dalam pusara kasus korupsi dan masing-masing dituntut 5 tahun penjara. [riz/mad]