Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan tanggapan atas pendapat Gubernur terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan beberapa Perda di Jawa Timur. Juru Bicara Fraksi Demokrat, M. Arbayanto, mengapresiasi urgensi pencabutan lima Perda yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah.
Kelima Perda tersebut meliputi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perfilman, Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, serta Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.
Namun, berbeda dengan lima Perda lainnya, Gubernur memberikan pendapat khusus terkait Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dicabut. Hal ini didasari surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi masih berwenang mengelola bandara tersebut.
M. Arbayanto menegaskan, “Surat Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.” Oleh karena itu, Raperda ini tidak berlaku untuk Perda Nomor 10 Tahun 2012.
Fraksi Demokrat sepakat dengan pendapat Gubernur namun menekankan perlunya langkah prosedural lebih lanjut untuk konfirmasi mendalam dengan Kementerian Perhubungan agar tidak terjadi perbedaan tafsir regulasi penerbangan dalam pembahasan Raperda.
Menurut Fraksi Demokrat, meski pengelolaan bandara tetap menjadi kewenangan provinsi, Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah tidak sesuai perkembangan regulasi karena pengelolaan kini dilakukan melalui UPT Dinas Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 54 Tahun 2018.
Fraksi juga mencatat adanya Perjanjian Kerja Sama antara TNI AL, PT Angkasa Pura, dan Pemprov Jawa Timur yang tidak lagi mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2012, melainkan pada UU Nomor 1 Tahun 2009 dan regulasi pusat lainnya.
Untuk itu, pengaturan UPT Bandar Udara cukup berdasarkan Peraturan Gubernur, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
M. Arbayanto menuturkan, “Perda Nomor 10 Tahun 2012 harus dicabut karena tidak sesuai perkembangan peraturan, namun ruang kewenangan provinsi dalam pengelolaan bandara tetap ada berdasarkan regulasi pusat.”
Fraksi Demokrat menilai Raperda ini penting untuk menyelaraskan regulasi pengelolaan bandara dan menghindari tumpang tindih aturan. Mereka searah dengan pendapat Gubernur dalam menanggapi kompleksitas regulasi yang mengatur pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. [mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published