Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Sering sekali terlihat fenomena di masjid atau musala, saat akan khutbah Jumat sedang berlangsung, atau ketika melaksanakan salat Jumat, atau salat berjamaah, seorang melangkahi pundak atau leher shaf yang ada di depannya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bolehkah makmum melangkahi pundak atau leher shaf orang salat di depannya?
Dalam istilah fikih, melangkahi pundak atau leher di sebut takhotty (تخطي ). Banyak Hadits yang menjelaskan larangan melangkahi pundak ini. Diantara adalah:
كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ
Artinya: "Aku duduk bersama Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah." Rasulullah bersabda: "Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat." (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i)
Dari hadits ini maka melangkahi pundak orang hukumnya makruh, bahkan bisa haram jika ada unsur menyakiti orang atau mengganggu kenyamanan orang lain.
Di dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan:
وحرم تخط رقاب الناس للأحاديث الصحيحة فيه والجزم بالحرمة ما نقله الشيخ أبو حامد عن نص الشافعي واختارها في الروضة وعليها كثيرون لكن قضية كلام الشيخين: الكراهة وصرح بها في المجموع.
Artinya: “Dan diharamkan melangkahi (melewati) pundak orang lain (yakni menerobos barisan jamaah) berdasarkan hadis-hadis sahih yang ada tentang hal itu. Penetapan keharamannya adalah sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Abu Hamid dari nash Imam Syafi’i, dan pendapat ini dipilih dalam kitab Ar-Raudhah, serta diikuti oleh banyak ulama.
Namun, menurut pembahasan dua syaikh (An-Nawawi dan Ar-Rafi’i), hukumnya adalah makruh, dan hal ini ditegaskan dalam kitab Al-Majmu’.”
Namun demikian, jika melangkahi pundak ini ada tujuan yang dilegalkan syariat, maka hukumnya diperbolehkan. Seperti saat sebagian orang berkerumun di depan pintu masjid, sehingga menghalangi orang lain yang akan memasuki masjid, maka dalam kondisi seperti ini orang boleh melangkahi pundak.
Kebolehan melangkahi pundak ini juga dijelaskan dalam kitab yang sama, dengan memberikan beberapa contoh kasus yang faktual, Syekh Zainuddin AlMalibari berkata :
لا لمن وجد فرجة قدامه فله بلا كراهة تخطي صف واحد أو اثنين ولا لإمام لم يجد طريقا إلى المحراب إلا بتخطي ولا لغيره إذا أذنوا له فيه لا حياء على الأوجه ولا لمعظم ألف موضعا.
Artinya: “Tidak (diharamkan dan tidak pula dimakruhkan) bagi orang yang menemukan celah di depannya, maka baginya boleh tanpa makruh melangkahi satu atau dua barisan. Dan tidak pula (makruh/haram) bagi imam yang tidak menemukan jalan menuju mihrab kecuali dengan melangkahi. Dan tidak pula bagi selain imam jika mereka (orang-orang di depan) mengizinkannya, bukan karena rasa malu menurut pendapat yang lebih kuat. Dan tidak pula haram, ketika yang melangkahi leher itu orang yang di agungkan yang biasa menempati suatu tempat di masjid."
Dari sini maka bisa di pahami bahwa hukum asal melangkahi leher orang lain saat khutbah berlangsung atau saat akan didirikan salat jama'ah adalah makruh. Bisa jadi haram kalau ada unsur mengganggu jamaah lain, dan juga bisa boleh jika ada alasan yang dibenarkan secara syar'i. [mad]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published