Suami Bijak Hadapi Istri Nusyuz, Menurut Islam!
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Dalam kehidupan rumah tangga, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah. Namun, adakalanya konflik memuncak hingga memicu tindakan nusyuz, yaitu sikap pembangkangan atau tidak terpenuhinya kewajiban istri terhadap suami tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Menghadapi situasi ini, Islam tidak membenarkan suami bertindak emosional atau menggunakan kekerasan fisik. (Tulisan tentang Nusyuz dan tandanya, baca: https://blokbojonegoro.com/2026/09/04/istri-tak-mau-buatkan-kopi-suami-apakah-termasuk-nusyus)

Sebaliknya, Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 34 telah menggariskan cetak biru (blueprint) berupa tiga tahapan gradual (bertahap) untuk meredam konflik secara elegan, mendidik, dan tetap selaras dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Indonesia.

Allah SWT berfirman:

وَٱلَّـٰتِی تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِی ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوا۟ عَلَیۡهِنَّ سَبِیلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِیّا كَبِیرا﴾ [النساء ٣٤]

Artinya: "Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Agung."

Maka menurut Islam, ada tiga panduan langkah demi langkah bagi suami saat menghadapi istri yang nusyuz dalam konteks kekinian. Dan wajib dilakukan secara tartib, artinya saat suami dengan langkah pertama cukup menjadikan istri tidak nusyuz, maka tidak boleh melangkah ke tahap kedua. Demikian seterusnya.

Berikan Nasihat yang Menyentuh Hati

Langkah pertama dan utama ketika istri mulai menunjukkan tanda-tanda pembangkangan adalah komunikasi persuasif. Suami dilarang keras langsung menghukum atau mendiamkan istri. Dalam artian ajak istri berbicara empat mata dalam kondisi kepala dingin (bukan saat emosi sedang memuncak). Sampaikan kembali esensi visi-misi pernikahan dan hak-kewajiban masing-masing secara lembut namun jelas. 

Setelah itu dengarkan keluhan istri, karena bisa jadi pembangkangan tersebut berakar dari komunikasi yang tersumbat atau kebutuhan psikologis istri yang belum terpenuhi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa komunikasi yang sehat dan baik sangat penting dalam rumah tangga.

Pisah Ranjang (hajr) untuk Introspeksi.

Jika nasihat lisan berulang kali tidak membuahkan hasil, tahap berikutnya adalah memberikan sanksi psikologis yang senyap, yaitu memisahkan diri di tempat tidur. Pisah ranjang di sini diartikan tetap berada dalam satu rumah, namun suami tidak tidur bersama atau memalingkan punggungnya di tempat tidur. Dalam konteks kekinian, hajr tidak selalu diartikan pisah ranjang, akan tetapi lebih pada silent treatment yang terukur dan terkontrol, dengan tujuan Introspeksi. 

Hajr juga bisa berarti menahan diri dari mengirim pesan teks yang penuh emosi, menyindir di media sosial, atau memblokir kontak istri. Menghentikan obrolan di WhatsApp secara bijak untuk mencegah pertengkaran teks (chat fight) yang biasanya justru memperkeruh suasana. Intinya suami Menarik diri dari kemesraan fisik sehari-hari (seperti pelukan, ciuman, atau hubungan intim) untuk memberi sinyal kuat bahwa ada masalah prinsipil yang sedang terjadi. Ini menjadi alarm bagi istri bahwa situasi rumah tangga sedang tidak baik-baik saja tanpa perlu ada kekerasan verbal maupun fisik. Langkah ini dirancang sebagai cooling down periode (masa penenangan diri). 

Jarak fisik ini bertujuan agar kedua belah pihak saling merenung dan merasakan betapa tidak nyamannya hidup dalam keasingan tanpa kehangatan pasangan. Dalam hal ini suami dilarangan boikot total. Suami dilarang mendiamkan istri (tidak menegur) secara total lebih dari 3 hari, dan dilarang mengusir istri dari rumah atau menceritakan aib ini kepada tetangga atau media sosial. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap psikologi mereka.

Jika kedua tahap di atas gagal dan istri tetap bersikeras dalam kekeliruannya, ayat Al-Qur'an menyebutkan kata wadhribuhunna (pukullah mereka). Namun, dalam konteks modern dan hukum positif Indonesia, tahap ini wajib dimaknai sebagai ketegasan pamungkas yang bebas dari kekerasan fisik. Berdasarkan fatwa para ulama kontemporer dan batasan hadis Nabi, tindakan ini hanyalah pukulan simbolik yang sama sekali tidak menyakiti (seperti menepuk pundak dengan sehelai sapu tangan). Tujuannya murni syok terapi psikologis, bukan pelampiasan amarah. 

Makna kontekstual modern adalah banyak ahli tafsir masa kini memaknai tahap ketiga ini sebagai tindakan mengambil jarak yang tegas atau menunjukkan konsekuensi logis secara tertulis. Misalnya, suami dengan tegas menyampaikan draf mediasi keluarga atau konsekuensi hukum jika pembangkangan terus berlanjut. 

Menurut Al Qurthubi, langkah ketiga tersebut bersifat edukatif, bukan hukuman. Beliau berkata: 

وَالضَّرْبُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ هُوَ ضَرْبُ الْأَدَبِ غَيْرُ الْمُبَرِّحِ، وَهُوَ الَّذِي لَا يَكْسِرُ عَظْمًا وَلَا يَشِينُ جَارِحَةً كَاللَّكْزَةِ وَنَحْوِهَا، فَإِنَّ الْمَقْصُودَ مِنْهُ الصَّلَاحُ لَا غَيْرَ.

Artinya: “Pukulan yang dimaksud dalam ayat ini adalah pukulan sebagai bentuk edukasi, bukan pukulan yang keras atau menyakitkan. Yaitu pukulan yang tidak sampai mematahkan tulang dan tidak menyebabkan luka atau merusak anggota tubuh, seperti sentilan atau pukulan ringan dan semisalnya. Sebab, tujuan dari pukulan tersebut hanyalah untuk memperbaiki keadaan, tidak ada tujuan yang lain.”

Disisi lain, batasan Hukum Positif di Indonesia, segala bentuk kontak fisik yang meninggalkan rasa sakit atau luka dikategorikan pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT). Oleh karena itu, ketegasan di tahap ketiga ini harus diwujudkan dalam bentuk ketegasan sikap, bukan pukulan fisik.

Jika ketiga tahapan internal di atas sudah dilakukan tetapi istri tetap nusyuz, Islam dan hukum Indonesia menyarankan untuk membawa masalah ini ke ranah eksternal, yaitu mediasi pihak ketiga (Hakam): Mengutus juru damai yang bijak dari pihak keluarga suami dan keluarga istri untuk menengahi (sesuai Surah An-Nisa ayat 35).

Allah SWT berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۖ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan (syiqaq) antara keduanya (suami dan istri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Atau bisa juga lewat jalur hukum Pengadilan Agama. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, jika istri terbukti nusyuz secara sah di pengadilan, kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin menjadi gugur hingga istri kembali taat. Jalur ini juga membuka pintu bagi penyelesaian yang sah, baik berupa rujuk total maupun perceraian yang baik-baik (khulu' atau thalaq).

Kesimpulannya, esensi dari penanganan istri nusyuz dalam Islam adalah menyelamatkan pernikahan, bukan menghancurkan fisik atau mental pasangan. Dengan mengikuti tahapan yang terukur, seorang suami tidak hanya menjaga martabat rumah tangganya, tetapi juga tetap berdiri tegak di atas koridor hukum syari'at. Dan sekali lagi, tercapainya tujuan rumah tangga yang sakinah hanya bisa dibangun dengan ilmu, bukan emosi. [mu]