Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Kasus yang menjerat Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian dari organisasi petani setempat. Kondisi sosial dan ekonomi Suginanto turut menjadi sorotan di tengah proses hukum yang berjalan.
Ketua Lidah Tani Dusun Jeding, Desa Nganti, Muhammad Atar mengatakan, Suginanto merupakan anggota Lidah Tani Ranting Jeding-Nganti. Menurutnya, Suginanto selama ini dikenal sebagai petani dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Pak Suginanto seorang petani yang hidup di bawah taraf sejahtera,” ungkap Atar, Selasa (8/9/2026).
Atar mengatakan, Suginanto ditangkap pihak Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026 lalu. Ia menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Menurut Atar, kayu tersebut hendak dimanfaatkan Suginanto untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Kesalahannya mengambil dua batang kayu jati untuk bertahan hidup,” tutur Atar.
Menurutnya, kondisi ekonomi Suginanto menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam melihat perkara tersebut. Ia menyerukan, proses penyelesaian kasus tidak semata-mata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan keadaan sosial masyarakat yang terlibat.
Atar menilai, masyarakat petani yang hidup dengan keterbatasan ekonomi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada pemberian sanksi, tetapi juga mencari solusi yang dapat memberikan rasa keadilan.
Lidah Tani, lanjut Atar, menyerukan agar Suginanto memperoleh penyelesaian yang berpihak pada rasa keadilan. Salah satunya dengan mempertimbangkan kemungkinan pembebasan maupun penyelesaian perkara yang tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi keluarga Suginanto.
"Pendekatan tersebut, diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi Suginanto dan keluarganya tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku," pungkas Atar.
Untuk diketahui, kasus Suginanto bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.
Penahanan tersebut juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarganya, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Sekadar diketahui, Lidah Tani merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi masyarakat petani dalam menyuarakan kepentingan, pendampingan, serta advokasi terkait persoalan yang dihadapi petani. [riz/mad]