Pasang Jebakan Tikus dengan Aliran Listrik, Hukumnya?
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Beberapa waktu yang lalu, terjadi peristiwa tragis di area persawahan Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Dimana dua perempuan ditemukan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan.

Berdasarkan data yang terpercaya, sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik di Kabupaten Bojonegoro sepanjang Januari hingga September 2026. Ini belum lagi data yang ada di Daerah lain.

Hal ini menjadi menjadi warning bagi para petani, bahwa boleh berikhtiar, namun jangan sampai ikhtiar itu justru merugikan diri sendiri atau orang lain.

Lalu bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam, hukum memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan? 

Dalam islam, tikus disebut sebagai salah satu hewan yang dijuluki dengan fawasiqul khamsah (lima hewan perusak). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

قال رسول الله خمس فواسق يقتلن في الحل والحرم الحية والغراب الأبقع والفارة والكلب العقور والحديا

Artinya: "Rasulullah bersabda “Khamsul Fawasiq (lima hewan perusak) yang (boleh) dibunuh di tanah halal (di luar tanah haram) atau di tanah haram yaitu ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali”.

Pada kenyataannya, memang tikus masih menjadi salah satu hama yang merusak pertanian, khususnya pertanian padi. Sehingga dengan segala ikhtiarnya, para petani membasmi hama tikus ini, mulai dari meracuni dengan obat kimia/ peptisida, gropyoan dan bahkan dengan menggunakan jebakan tikus yang menggunakan listrik.

Persoalannya adalah ketika membasmi tikus di sawah, para petani menggunakan aliran listrik. Memang,  memasang jebakan tikus ini merupakan sesuatu yang bermanfaat, karena bisa menumpas hama, tapi dari sisi lain juga menjadi ancaman bahaya bagi nyawa manusia. 

Dari situ bila menilik kaidah fiqih, terjadi kontradiksi antara manfaat dan mafsadah, dan jelas bahaya yang ditimbulkan dari pemasangan kawat listrik lebih besar, daripada kemanfaatan yang didapatkan. Mafsadah yang paling puncak adalah potensi menghilangkan nyawa manusia. Walau bagaimana pun nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan nilai materi. Menjaga jiwa harus didahulukan daripada menjaga harta. 

Dalam sebuah kaidah fikih yang terkenal mengatakan:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Artinya: "Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan".

Selain itu, Jebakan listrik juga bisa merusak harta orang lain, misalnya hewan ternak milik orang terkena arus listrik. Dan juga merusak ekosistem sawah. Sebab yang melewati jebakan itu tidak hanya hewan pengerat seperti tikus, tetapi juga hewan melata layaknya ular juga sering terperangkap dan mati. Bahkan tak sedikit pula burung juga terperangkap jebakan ini, yang adalah hewan predator tikus.

Islam mengajarkan agar orang menjaga hartanya, namun dalam menjaga harta tidak boleh merugikan orang lain.
Di dalam salah satu kitabnya, Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan:

    ليس حق الملكية حقاً مطلقاً، وإنما هو مقيد بعدم إلحاق الضرر بالغير، فإذا ترتب على استعمال الحق إحداث ضرر بالغير نتيجة إساءة استعمال هذا الحق، كان محدث الضرر مسؤولاً.   

Artinya: "Tidak ada hak kepemilikan yang bersifat mutlak. Bagaimanapun juga, hak senantiasa dibatasi dengan ketiadaan kerugian bagi pihak lain. Bilamana di kemudian hari ditemui bahwa penggunaan hak dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu disebabkan buruknya pemfungsian, maka dampak kerugian yang terjadi harus dipertanggungjawabkan." (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, 1985: 4/299)

Beliau juga menyebutkan bahwa: 
   
تصرف الإنسان في خالص حقه إنما يصح إذا لم يتضرر به غيره   

Artinya: "Pemanfaatan seseorang atas hak individunya dipandang sah manakala tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain."

Sedangkan menurut hukum positif pemerintahan, pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau terluka, dapat dijerat dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan terancam pidana, maksimal lima tahun penjara.

Dari beberapa pertimbangan diatas, jelas bahwa hukum membuat jebakan tikus dengan aliran listrik di persawahan adalah haram.

Oleh karena itu, agar kejadian di Kasiman beberapa waktu lalu tidak terulang kembali, diperlukan ketegasan dari semua fihak, mulai dari kesepakatan sosial dilingkungan masing masing untuk melarang penggunaan jebakan listrik. Juga ketegasan dari pemerintah mulai dari tingkat desa atau kabupaten, misalnya pembuatan perda larangan jebakan listrik di persawahan. Namun yang menjadi pokok persoalannya mencari penyebab hama dan solusi bersama cara menanggulangi hama tikus di persawahan. Cara yang tidak membahayakan jiwa dan harta orang lain. Bisa jadi penyebab utama adanya hama tikus adalah terputusnya mata rantai ekosistem sawah. Maka dengan mengembalikan ekosistem sawah menjadi solusi yang sangat bijak. [mu]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro