Segera Dituntut, Kades Drokilo Bojonegoro Didakwa Korupsi Rp1,47 Miliar
Eks Kades Drokilo, Sutrisno menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, segera menghadapi agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Sutrisno saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Muhammad Agung Dharmawan mendakwa Sutrisno melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

Sutrisno diketahui menjabat sebagai Kades Drokilo periode 2019–2025 dan diperpanjang hingga 2027. Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga menguasai dan mengelola sendiri keuangan Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.

Pengelolaan tersebut, dilakukan tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa.

JPU juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Salah satunya berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalan aspal desa serta sejumlah kegiatan lainnya.

Sutrisno diduga mencairkan anggaran tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selain itu, terdakwa disebut melakukan pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah.

Jaksa juga mendakwa Sutrisno membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam pekerjaan pengaspalan jalan yang bersumber dari BKKD Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Sutrisno juga didakwa menunjuk langsung saksi FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga sebagai pelaksana pekerjaan.

Menurut jaksa, penunjukan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang maupun prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Dugaan penyimpangan tersebut, kemudian diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, perbuatan yang didakwakan kepada Sutrisno disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.

Atas perbuatannya, Sutrisno didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa dan BKKD.

JPU mendakwa Sutrisno dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, sidang perkara tersebut ditunda selama dua pekan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Sidang ditunda dua minggu ke depan, tanggal 8 Oktober, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum," ujar Inal, Selasa (29/9/2026).

Agenda tersebut akan menjadi tahapan lanjutan dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kades Drokilo tersebut. Hingga tahap ini, status Sutrisno merupakan terdakwa dan seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi yang diuji dalam persidangan. [riz/mad]