RUU Hak Cipta Disorot di IDMC 2026, AMSI Dorong Perlindungan Ekonomi Karya Jurnalistik

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membuka persoalan baru bagi industri media, terutama terkait pemanfaatan konten berita dan hak ekonomi atas karya jurnalistik. Regulasi hak cipta yang tengah dibahas dinilai perlu memberikan kepastian perlindungan bagi perusahaan pers sekaligus menjamin hak jurnalis sebagai pencipta karya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026, Sesi Panel 4 bertajuk "Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?" di Shangri-La Hotel, Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Panel yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Luqman Hakim, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menekankan bahwa perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi berita. Kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya yang terus berulang, mulai dari peliputan hingga penerbitan. Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media untuk mempertahankan kegiatan jurnalistiknya.

Menurut Wahyu, RUU Hak Cipta perlu memperjelas perlindungan karya jurnalistik sekaligus menciptakan ekosistem pemanfaatan konten yang lebih adil di tengah perkembangan AI. Regulasi tersebut perlu mengatur batas perlindungan, bentuk pemanfaatan, serta mekanisme perizinan atas karya jurnalistik.

Wahyu juga mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang dapat mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital. Melalui mekanisme tersebut, pendapatan dari pemanfaatan konten dapat dibagikan berdasarkan penggunaan karya.



Skema kolektif dinilai penting bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bernegosiasi dan mengurus lisensi secara mandiri. Namun, pelaksanaannya membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media saja tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.

Hak Perusahaan Pers dan Jurnalis Perlu Diperjelas

Dari sisi hukum, Analis Hukum Pertama DJKI, Luqman Hakim, menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi serta reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memanfaatkan dan mendistribusikan karya secara komersial.

Dalam hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak cipta perlu mengacu pada ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.

Luqman mengingatkan bahwa penerbitan suatu karya tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu diperhatikan untuk memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.

Ia juga menyoroti batas penggunaan karya jurnalistik. Pengambilan berita aktual dan penggunaan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki ketentuan tersendiri. Pencantuman sumber tidak otomatis memberikan izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya demi kepentingan komersial.

Menurut prinsip yang dijelaskan Luqman, kewajaran penggunaan karya perlu dinilai dengan mempertimbangkan tujuan, proporsi, konteks, serta dampak ekonominya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers perlu berjalan beriringan dengan jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator yang menghasilkan karya.

Ia mendorong agar pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta diperjelas dan tidak hanya bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media.

Mustafa juga menyoroti status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Menurutnya, kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan suatu karya memperoleh perlindungan hak cipta.

Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak semestinya otomatis menghilangkan status penciptaan oleh manusia. Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan yang lebih tegas.

Pemanfaatan Konten oleh AI Perlu Diatur

Dalam usulan revisi regulasi, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI turut masuk dalam cakupan pengaturan platform digital. Ia juga menilai batas penggunaan wajar perlu diperjelas, terutama untuk pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi menggantikan akses pembaca terhadap sumber berita asli.

Sejumlah bentuk pemanfaatan konten perlu mendapat perhatian dalam pengaturan hak ekonomi, antara lain peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, hingga penggunaan karya jurnalistik dalam sistem AI.

Selain batas pemanfaatan, transparansi platform mengenai penggunaan konten jurnalistik juga diperlukan. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk menghitung dan membagikan kompensasi secara adil kepada pihak yang berhak.

Persoalan hak cipta karya jurnalistik juga bersinggungan dengan industri kreatif. CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni, melihat laporan dan data jurnalistik sebagai sumber penting dalam pengembangan cerita film.

Menurut perspektif tersebut, laporan berita tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menyediakan data, perspektif, dan bahan yang dapat mendukung proses kreatif dalam produksi film.

Hal ini memperlihatkan bahwa nilai karya jurnalistik melampaui fungsi penyampaian informasi. Konten berita dapat menjadi sumber pengetahuan sekaligus inspirasi bagi industri kreatif, sehingga pemanfaatannya perlu mempertimbangkan hak pencipta dan batas penggunaan karya.

Pembahasan dalam IDMC 2026 menempatkan perlindungan hak ekonomi, kepastian hukum, kompensasi bagi pencipta, dan transparansi penggunaan konten sebagai sejumlah isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi hak cipta di era AI.

Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 28–29 Oktober 2026 di Shangri-La Hotel, Surabaya. Konferensi tahun ini mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”.

IDMC 2026 didukung oleh Pertamina, Astra, BNI, Djarum, Alamtri, PLN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Freeport, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Jago, Bank Mandiri, GoTo, Bank Syariah Indonesia (BSI), Astra Honda Motor, dan INALUM.