Skip to main content

Category : Kebijakan


Bojonegoro Raih Anugerah Kabupaten Sehat Nasional 2023

Dalam perjalanannya, di Eropa era 1980 an sejalan dengan piagam Otawa untuk kesehatan yang berkelanjutan, kota sehat bukan hanya tentang pelayanan kesehatan, tetapi juga melibatkan aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan budaya. Menurut World Health Organization (WHO), kota sehat adalah yang memberikan manfaat bagi manusia dan planet, serta mendorong partisipasi aktif warganya.

Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK Naik 4.82 Persen

Pemkab Bojonegoro, tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.389.443. Besaran upah tersebut naik Rp109.875 atau 4,82 persen dari UMK 2023, yaitu Rp2.279.568.

Sah!! Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur Naik 6.13 Persen

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur, Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.

SPSI Usulkan UMK Bojonegoro 2024 Setara UMP Jawa Timur

Menjelang tutup tahun 2023, perwakilan buruh meminta upah minimun Kabupaten (UMK) Bojonegoro, dinaikkan. Pasalnya saat ini kebutuhan pokok dan harga bahan bakar minyak (BBM) tengah melambung tinggi.

12 ASN di Bakorwil Bojonegoro Dapat Penghargaan dari Gubernur Jatim

Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bakorwil II Bojonegoro mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda Sapa ASN yang digelar di Gedung Serbaguna, Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/11/2023).

4.029 Guru TPQ Terima Insentif dari Pemkab Bojonegoro

Program insentif bagi guru TPQ disambut baik oleh guru TPQ di seluruh Bojonegoro. Pasalnya di tahun 2023, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro memberikan insentif guru TPQ sebesar Rp 150.000 perbulan.