Nasib nahas dialami Nuruddin Jauhari (9), alamat RT.08/RW.02 Dusun Merbong, Desa Payaman, Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, Minggu (20/8/207). Pasalnya siswa kelas 4 SDN Payaman 2 itu meninggal dunia saat mandi usai memancing di Bengawan Solo.
Bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Program JKN-KIS membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapat Jaminan pelayanan kesehatan.
Terkait dengan kasus ditemukannya sejumlah Kartu JKN-KIS di Blitar, BPJS Kesehatan dan JNE berkomitmen menindak tegas pelaku yang tidak melaksanakan distribusi sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak hanya pekerja formal saja, pekerja Informal seperti pengacara, tukang ojek, petani dan beberapa jenis lainnya yang terdaftar Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapatkan JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari pekerja informal. Namun, sampai saat ini pekerja informal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih minim.
Tidak hanya meminta Direksi PD BPR Bojonegoro diganti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta modal dihentikan. Pasalnya BUMD Pemkab Bojonegoro itu minim target.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan catatan merah para Direksi baru PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, karena kinerjanya dianggap tidak maksimal. Sehingga legislatif meminta agar dievaluasi dan dilakukan penggantian jabatan tersebut.
Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang merupakan salah satu dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Cikal bakal jaminan kesehatan semesta berawal dari ide yang digagas oleh Menteri Kesehataan Profesor G. A. Siwabessy di tahun 1968. Cita-cita tersebut, mulai diwujudkan oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri membentuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004. Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 24 Tahun 2011, sehingga lahirlah BPJS Kesehatan yang mengelola Program JKN-KIS.
Untuk memberikan dukungan gerakan masyarakat sehat (Germas) yang berfokus pada upaya promotif preventif, terutama terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan bulan deteksi dini kanker serviks.