Bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Program JKN-KIS membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapat Jaminan pelayanan kesehatan.
Terkait dengan kasus ditemukannya sejumlah Kartu JKN-KIS di Blitar, BPJS Kesehatan dan JNE berkomitmen menindak tegas pelaku yang tidak melaksanakan distribusi sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak hanya pekerja formal saja, pekerja Informal seperti pengacara, tukang ojek, petani dan beberapa jenis lainnya yang terdaftar Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapatkan JHT dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari pekerja informal. Namun, sampai saat ini pekerja informal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan masih minim.
Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang merupakan salah satu dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Cikal bakal jaminan kesehatan semesta berawal dari ide yang digagas oleh Menteri Kesehataan Profesor G. A. Siwabessy di tahun 1968. Cita-cita tersebut, mulai diwujudkan oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri membentuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004. Aturan itu kemudian dikuatkan oleh Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 24 Tahun 2011, sehingga lahirlah BPJS Kesehatan yang mengelola Program JKN-KIS.
Untuk memberikan dukungan gerakan masyarakat sehat (Germas) yang berfokus pada upaya promotif preventif, terutama terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan bulan deteksi dini kanker serviks.
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro, terus berupaya dan mengejar agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaan. Target yang dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43.000 orang lebih. Untuk itu sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan sosialisasi regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap pemberi kerja atau pengusaha.
Selama musim mudik, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan. Pemudik yang sakit saat di perjalanan bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit tanpa harus mengantongi rujukan surat dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas terlebih dahulu. Kebijakan ini berlaku pada 19 Juni-2 Juli 2017.
Dalam rangka memperingati Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni, BPJS Kesehatan menggelar talkshow bersama tokoh-tokoh inspiratif. Selain itu juga dimeriahkan dengan beraneka lomba yang menggairahkan semangat nilai Pancasila khususnya bagi Duta BPJS Kesehatan. Dilanjutkan dengan upacara peringatan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2017 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Untuk mensejahterakan karyawan atau pekerja di Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengundang pengusaha atau pemilik perusahaan di Bojonegoro untuk diberikan sosialisasi terkait JKN dengan mengundang pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di tahun ketiga pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 oleh Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan DJS dan BPJS Kesehatan Tahun 2016. Istilah WTP, saat ini sudah digantikan dengan istilah WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).