Skip to main content

Category : Tag: Bpjs


Iuran Dibayar Pemkab Bojonegoro, Santunan Kematian Dapat Rp42 Juta, Warga Terharu

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan banyak dirasakan manfaatnya oleh warga. Dalam program ini, warga pekerja rentan dan penerima insentif daerah memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka diantaranya para pekerja informal seperti tukang ojek, petani, marbot, dan lainnya, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab.

Bahagia, Guru PAUD/TK di Bojonegoro Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, Pemkab Bojonegoro menyosialisasikan program perlindungan sosial untuk guru PAUD formal dan non formal. Program perlindungan sosial ini melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Malowopati, Selasa (3/9/2024).

Pemkab Bojonegoro Daftarkan RT dan RW untuk BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Bojonegoro terus mematangkan rencana mendaftarkan ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, setidaknya ada 4.584 orang telah terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dari total 9.858 orang ketua RT/RW se-Kabupaten Bojonegoro. 

Inilah Ketentuan Iuran Sistem KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan 2024

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Pemerintah Indonesia akan menetapkan aturan baru terkait kebijakan KRIS BPJS Kesehatan 2024.

Ribuan Pekerja Rentan di Bojonegoro Terkaver BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan memberi paparan terkait kepesertaan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. Sebanyak 28.120 pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro telah terkaver BJPS Ketenagakerjaan per Desember 2023.

Wacana Penghapusan Kelas 1,2, 3 BPJS Tunggu Perpres

Wacana penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan masih terus disiapkan aturannya. Dalam keterangan persnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal tetap menghapus kelas ini dan mengubahnya dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Aturan ini masih menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.