Skip to main content

Category : Tag: Bpjs


3 Penyakit ini Dominasi Pengeluaran Dana BPJS Kesehatan

Selama ini program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan mengikuti program BPJS yang mengedepankan azaz gotong royong, pengguna program bisa meringankan masyarakat, dan saat tertimpa musibah biaya pengobatan ditanggung.

Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

Harga pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fayankes) naik. Kenaikan harga tersebut berlaku di fasyankes tingkat dasar, seperti puskesmas, maupun pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit.

Cek 2 Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta. Ada 2 cara cek penerima BPJS ketenagakerjaan penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

21 Penyakit yang Dijamin BPJS

Mungkin masih banyak yang belum tahu ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja ya?

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp1.2 M

Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah. Dalam hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Serikat Pekerja Minta Aturan JHT Terbaru Perlu Dikaji

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.

BPJS Kesehatan Terapkan Mekanisme Pembayaran Uang Muka Pelayanan

Akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini semakin dipermudah. Dengan adanya simplifikasi layanan melalui digitalisasi, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi mengantre di fasilitas kesehatan.