Reses Masa Sidang 1 Politis Fraksi Garuda DPRD Bojonegoro Dengarkan Keluhan Warga Kanor
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Hidayatus Sirot, fraksi Garuda. Dalam reses yang digelar di Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Hidayatus Sirot, fraksi Garuda. Dalam reses yang digelar di Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Golkar, Sigit Kushariyanto menggelar reses sidang 3 Tahun 2021 di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Sabtu (23/10/2021).
Ketua DPC Partai Gerindra, Sahudi secara resmi menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, menggantikan Wawan Kurniyanto. Prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan dalam rapat paripurna istimewa di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bojonegoro, Rabu (13/10/2021).
Puluhan peserta tes perangkat desa dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh panitia dan perangkat desa.
Pelaksanaan pembangunan sesuai administrasi dan perencanaan, begitu halnya di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan usulan masyarakat, tetapi harus melihat kelengkapan lainnya sesuai peraturan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memperketat orang maupun anggota DPRD setempat saat akan memasuki gedung. Hal itu dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan (Covid-19).
Temuan kasus baru virus corona di perusahaaan di Jawa Timur, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melakukan sidak di perusahaan rokok di Kota Ledre. Hal itu untuk memastikan protokol Covid-19 diterapkan dan hak-hak karyawan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan tugas dan fungsinya menjadi anggota legislatif, termasuk saat pandemi virus corona sekarang ini. Bahkan DPRD siap memberikan tambahan anggaran penanganan Covid-19, jika dibutuhkan Pemkab Bojonegoro.
Rapat paripurna pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro kembali gagal disahkan, Rabu (18/3/2020). Setelah dalam pelaksanaan rapat paripurna tidak memenuhi quorum, padahal rapat tersebut sudah kedua kalinya diagendakan, karena sebelumnya batal pada Jum'at (13/3/2020).
Wabah virus Corona yang terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia, tidak menutup kemungkinan ada di Kabupaten Bojonegoro. Pasca ditetapkannya KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 di Kota Ledre, berdampak pada agenda DPRD Kabupaten Bojonegoro diantarannya dibatalkannya kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah.