Skip to main content

Category : Tag: Hukum


Tanya Jawab Fiqih

Puasa Sunah Syawal, Bagaimana Hukum dan Ketentuannya?

Ramadan yang membekas di hati seorang Muslim akan melahirkan rasa sedih tatkala bulan suci tersebut hendak pamit. Kenikmatan ibadah di bulan Ramadan adalah anugerah agung yang diberikan Allah subhanahu wata’ala. Terutama puasa sebagai ibadah yang paling istimewa di bulan tersebut. Oleh karena itu, sebagian kaum muslimin akan melanjutkan puasa sehari setelah Idul Fitri, yaitu puasa enam hari di bulan Syawal.

Tanya Jawab Fiqih

Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Hukumnya?

Sering kita temui, menjelang datangnya bulan suci Ramadan, ada fenomena khususnya di Jawa, kebanyakan umat Islam, berbondong-bondong mengunjungi kuburan atau makam orang tua, famili maupun kerabat.

Tanya Jawab Fiqih

Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?

Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.

Tanya Jawab Fiqih

Renovasi Masjid yang Masih Layak, Hukumnya?

Dalam banyak wilayah, fenomena pengurus masjid atau Takmir Masjid berencana melakukan renovasi total terhadap bangunan masjid, begitu marak terjadi. Padahal, secara fisik, bangunan masjid tersebut masih dalam kondisi kokoh dan layak digunakan untuk kegiatan ibadah.

Tanya Jawab Fiqih

Hukum Bercanda atau Guyon?

Manusia sebagai makhluk sosial, terkadang butuh hiburan dengan cara guyonan atau bercanda dengan sesamanya. Islam membawa ajaran yang tawasuth dan rahmatan Lil alamin, bukan agama yang kaku. Agama juga mengakomodir hal-hal yang sifatnya sepele, tetapi manusiawi. Termasuk dalam permasalahan guyon atau bercanda.

Tanya Jawab Fiqih

Hukum Wanita yang Haid Membawa Terjemahan Al-Qur'an?

Menurut mayoritas ulama, wanita yang sedang haid haram hukumnya membaca, menyentuh dan membawa Al-Qu'ran. Namun problem ini menjadi tantangan tersendiri dikalangan wanita penghafal Alquran, dimana disatu sisi mereka haram membaca, menyentuh Al-Qu'ran saat haid, di sisi lain meraka punya tanggung jawab besar, menjaga hafalannya (murajaah).

Tanya Jawa Fiqih

Menutup Jalan untuk Hajatan dalam Agama

Biasanya di desa-desa sering terjadi orang yang mempunyai hajat seperti pernikahan, kondangan, ritual keagamaan dan lain sebagainya. Dalam rangka itu, mereka memasang tenda atau terop di jalan umum dan menutup akses jalan, bahkan terkadang sekalian panggungnya.