Belum Turun, Pembahasan 11 Raperda Tertunda
Agenda pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jum'at (27/1/2017) harus tertunda. Pasalnya belasan Raperda tersebut masih berada di Provinsi Jawa Timur.
Agenda pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jum'at (27/1/2017) harus tertunda. Pasalnya belasan Raperda tersebut masih berada di Provinsi Jawa Timur.
Rencananya Kabupaten Bojonegoro akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Baca Tulis Alquran. Rencananya, dalam regulasi tersebut siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) melampirkan sertifikat Alquran dari lembaga TPQ.
Komisi C mendukung dibuatnya Perda tentang Baca Tulis Al-Qur'an karena prihatin kondisi anak zaman sekarang. Hal itu disampaikan dalam hearing Forum Umat Islam Bojonegoro (FUIB) dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro di ruang komisi, Selasa (17/1/2017),
Untuk memaksimalkan pengelolaan dana migas, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembahsan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Migas (DAM) Kabupaten Bojonegoro. Namun meskipun sudah dibentuk tim, tetapi masih menunggu penentuan ketua panitia khusus (Pansus).
Setelah melalui beberapa kali pembahasan dan menggelar Focus Group Discusion (FGD), untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2016, rencannya dalam waktu dekat ini 10 Raperda tersebut akan segera disahkan.