PPKM Darurat, PKL Terdampak, Hingga Nyaris Gulung Tikar
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tanggal 3-20 Juli 2021 berdampak bagi para pedagang. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Bojonegoro.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tanggal 3-20 Juli 2021 berdampak bagi para pedagang. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Bojonegoro.
Selama PPKM berlangsung, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk pendaftaran pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Pihak KUA meniadakan pendaftaran pernikahan selama kebijakan PPKM Darurat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan hanya melayani permohonan secara online melalui aplikasi Si'Nduk (Sistem Informasi Online Kependudukan Bojonegoro). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah, memang terasa tidak menyenangkan bagi semua pihak. Sebab, meski sudah menjaga diri dengan baik, kita tak boleh berkegiatan secara leluasa.
Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid 19 membuat banyak usaha memilih jalan lain. Diantaranya jasa potong rambut.
Agar dapur tetap mengepul, Huda (41) warga Desa Sarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro membuka jasa potong rambut keliling. Itu dilakukan saat diberlakukannya PPKM Darurat ketika pandemi Covid-19.
Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi calon pengantin (catin), wali dan saksi yang akan melangsungkan ijab kabul wajib melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam.
Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto memimpin rapat evaluasi hari keempat Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, didampingi Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri dan Perwakilan Kodim 0813 Bojonegoro serta Sekda beserta para pimpinan OPD.
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang sempat melonjak secara drastis.
Menindaklanjuti SE Bupati Bojonegoro terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat poin 4 yang berisi tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi pusat pembelanjaan maupun tersendiri tidak menerima makan di tempat. Kini benyak dari beberpa cafe dan tempat makan hanya melayani pesan antar/delivery order.