Capai Rp175,3 M, Inilah 8 Proyek Strategis Pemkab Bojonegoro 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merencanakan beberapa proyek strategis tahun 2026 yang dampaknya diharapkan langsung bisa dirasakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merencanakan beberapa proyek strategis tahun 2026 yang dampaknya diharapkan langsung bisa dirasakan masyarakat.
Program pembangunan infrastruktur desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan. Setidaknya, belasan laporan dugaan penyimpangan proyek mulai berdatangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejumlah larangan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini. Salah satunya, yakni larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 mulai bergulir ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menerima laporan dari warga perihal dugaan korupsi tersebut, Rabu (25/2/2026) kemarin.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum juga terdapat tersangka. Padahal, hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak akhir tahun 2025 lalu.
Sejumlah perwakilan warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Mereka mendesak Kejari agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi APBDes Drokilo yang tengah dilakukan penyelidikan, Selasa (30/12/2025).
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi. Untuk tujuan itu, secara resmi Bupati Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi selama momentum perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan satu pun tersangka dalam lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan. Pendidikan menjadi kunci jangka panjang.