Polres Selidiki Surat Pernyataan Kades Glagahwangi
Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melakukan penyelidikan dugaan kasus Kepala Desa (Kades) Glagahwangi berinisial HA, yang diduga menyalahgunakan anggaran desa.
Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melakukan penyelidikan dugaan kasus Kepala Desa (Kades) Glagahwangi berinisial HA, yang diduga menyalahgunakan anggaran desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menyesalkan kasus dugaan korupsi ole Kepala Desa (Kades) Sukosewu. Kasus ini jelas menjadi catatan hitam tersendiri bagi DPMD.
Kasus dugaan korupsi menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN. Ada tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki babak baru. Lantaran berkas perkara dilimpah ke Kejari Bojonegoro, Senin (14/1/2019).
Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Bojonegoro, turut mengawasi anggaran negara yang sudah ditetapkan di tahun 2019.
Usai dilakukan penyidikan dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menahan Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WP. Dirinya ditahan lantaran diduga menyalahgunakan uang negara senilai Rp400 juta.
Tugas berat pun menanti Kasi Pidana Khusus (Pidsus) baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Ach. Fauzan. Pasalnya dirinya langsung dihadapkan terkait proses hukum kasus penyalahgunaan dana internal audit inspektorat Bojonegoro.
Polres Bojonegoro telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD), Desa/Kecamatan Sukosewu, WP, kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengenalkan sejak diri hari anti korupsi kepada anak-anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu dengan cara mengadakan lomba cedas cermat, pidato, dan yel-yel, Rabu (21/11/2018) di Kantor Kajari Bojonegoro.
Penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Sukosewu, diakui belum diketahui oleh Camat Sukosewu. Hingga kini Sabtu (17/11/2018) ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait penahanan Kades yang diduga tersangkut penggelapan Dana Desa (DD) tersebut.