Dana Desa Tahap III
Kades Tersandung Masalah, DD Dua Desa Ini Terancam Tak Cair
Adanya beberapa kepala desa (Kades) yang ditahan Polres Bojonegoro, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), membuat DD di desa tersebut terancam tak bisa dicairkan.
Adanya beberapa kepala desa (Kades) yang ditahan Polres Bojonegoro, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), membuat DD di desa tersebut terancam tak bisa dicairkan.
Penahanan SH yang diduga melakukan penggelapan Pajak PBB di beberapa desa di Kecamatan Kapas menurut Kuasa Hukum SH, Nur Syamsi seharusnya tidak dilakukan penahanan, namun semestinya Pelaku SH bisa diberlakukan tahanan luar.
Berkas dugaan kasus korupsi anggaran audit internal dana inspektorat Bojonegoro, dengan tersangka Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Huda terus bergulir, bahkan berkas kasus itu telah memasuki tahap 2 pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Asset senilai ratusan juta milik tersangka kasus dugaan kasus korupsi anggaran dana biaya auditor internal Inspektorat 2015-2017 Syamsul Hadi telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Penyitaan asset milik tersangka itu telah dilakukan usai kepala Inspektorat ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah ditetapkanya Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang lantaran merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Pengurus Cabang (PC) PMII Bojonegoro mengapresiasi kinerja kejari dalam penuntasan dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap SH sebagai Kepala Inspektorat Bojonegoro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dikarenakan tersangka tidak mengembalikan dana kerugian negara sekitar Rp1,7 milyar. Selain itu, diduga sebagai Kepala Inspektorat tersangka juga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang negara tersebut.
Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (25/4/2019), selama kurang lebih 5 jam.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bojonegoro, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menanyakan tindak lanjut dari empat petisi yang sebelumnya dituntut, saat aksi yang dilakukan pada 28 Januari lalu.
Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki pemeriksaan terdakwa pada pekan depan. Setelah sebelumnya pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
Hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa WPN tidak sesuai dengan aturan yang ada.