Beginilah Alur Pendaftaran Pondok Pesantren di Kemenag
Sehubungan dengan adanya peraturan presiden No. 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah saat ini bisa mengalokasikan anggaran dana untuk membantu penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.