Memulai tahun 2026, Aswaja Center PCNU Bojonegoro menggelar "Dauroh Aswaja" bersamaan dengan Naharul Ijtima' MWC NU Kanor, Minggu (4/1/2026) pagi. Acara berlangsung di TPQ Nurul Ulum, Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Kehadiran Citimall Tuban tak hanya menyedot perhatian warga setempat, tetapi juga memantik perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Di berbagai platform media sosial, perbandingan antara kemajuan Tuban dan Bojonegoro ramai diperbincangkan.
Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, UKM Al-Banjari Syauqul Musthofa Unugiri menyelenggarakan kegiatan pembacaan Maulid Simtudduror dan Doa Bersama.
Liburan sekolah anak-anak yatim binaan Yayasan Bina Mulia diisi dengan kegiatan nonton bareng film Agak Laen: Menyala Pantiku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bioskop NSC Bojonegoro, Jumat (26/12/2025).
Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Bojonegoro (UNIGORO) resmi dilantik untuk Masa Gerak 2025–2026, pada Rabu (24/12/25).
Teknis PMB PTKIN 2026 telah ditetapkan dengan total daya tampung sebesar 186.889 mahasiswa untuk 1.345 program studi yang tersebar di 58 PTKIN dan 1 PTN.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahun 2026. Acara berlangsung di Jakarta, kemarin dan dihadiri oleh para rektor PTKIN se-Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Se-Indonesia.
Indonesia tengah menikmati momen bersejarah bonus demografi, di mana lebih dari 70% atau sekitar 191,8 juta penduduk berada dalam usia produktif (BPS, 2023).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta penataan ulang kebijakan beasiswa agar lebih berkeadilan, khususnya bagi bidang non-STEM (Science Technology, Engineering, dan Mathematics. Termasuk dalam bidang non-STEM adalah keagamaan, humaniora, dan ekonomi syariah.
Pagi itu ponsel remaja bergetar: notifikasi dari Instagram — “Akun Anda tidak lagi tersedia karena Anda berusia di bawah 16 tahun.” Bagi sebagian orang itu menimbulkan panik: foto, chat, kenangan — menguap sementara. Bagi pembuat kebijakan, itu adalah konsekuensi dari sebuah keputusan besar: menempatkan batas usia 16 tahun sebagai ambang aman untuk memiliki akun di platform media sosial besar. Di dunia nyata, kebijakan seperti ini tidak lahir begitu saja—ia muncul dari perdebatan panjang tentang perkembangan anak, kesehatan mental, privasi, dan tanggung jawab perusahaan teknologi.