Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan proses pengurusan perizinan yang dianggap berbelit dan memakan waktu lama. Hal tersebut, berpotensi menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu pelaku usaha berinisial AV mengaku mengalami kendala saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Namun hingga berbulan-bulan, izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Kami sudah berusaha tertib dengan mengurus izin, tapi kok sulit sekali. Padahal di awal tahun kami membaca berbagai pemberitaan bahwa tahun ini Bojonegoro akan lebih ramah terhadap perizinan,” ungkap AV, Selasa (30/6/2026).
AV menjelaskan, permohonan PBG yang diajukannya sejak awal tahun hingga kini masih terparkir di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.
Selama menunggu, AV mengaku kerap menanyakan perkembangan permohonannya. Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta memantau melalui sistem, dan kembali menunggu.
“Saya sudah mengurus izin PBG sejak awal tahun dan sampai sekarang masih di PTSP. Saya sering menanyakan perkembangan atau apakah ada kekurangan berkas, tetapi jawabannya hanya diminta melihat perkembangan di sistem dan menunggu,” jelasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menegaskan proses penerbitan PBG pada dasarnya tidak rumit karena seluruh mekanismenya telah menggunakan sistem digital nasional, yakni Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga tidak lagi diproses secara manual.
Menurutnya, seluruh persyaratan telah tercantum di dalam sistem dan berlaku sama bagi seluruh pemohon tanpa adanya perbedaan perlakuan, baik oleh operator Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya maupun DPMPTSP.
“Untuk urus PBG sebenarnya tidak ada yang sulit, karena sudah ada sistem digital nasional namanya SIMBG dan tidak diproses secara manual,” ujar Budiyanto.
Budi sapaannya menjelaskan, selama seluruh persyaratan yang diunggah ke dalam SIMBG telah memenuhi ketentuan, izin akan segera diterbitkan. Namun, lanjutnya, apabila masih terdapat kekurangan, sistem akan mengembalikan berkas ke akun pemohon untuk dilakukan perbaikan.
Budiyanto juga menerangkan, proses penerbitan PBG berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama dilakukan oleh operator Dinas PKP Cipta Karya yang melakukan verifikasi teknis beserta kelengkapan persyaratan. Setelah dinyatakan lolos secara teknis, berkas secara otomatis diteruskan ke akun operator DPMPTSP untuk dilakukan verifikasi administrasi sekaligus penerbitan PBG.
Apabila dalam salah satu tahapan masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada pemohon sesuai jenis kekurangannya. Jika berkaitan dengan persyaratan teknis, pengembalian dilakukan oleh Dinas PKP Cipta Karya. Sementara apabila kekurangan berada pada aspek administrasi, berkas dikembalikan oleh DPMPTSP.
Budiyanto menilai, lamanya proses yang kerap dikeluhkan pemohon umumnya bukan disebabkan oleh sistem pelayanan pemerintah, melainkan karena pemohon tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan perbaikan dokumen dari SIMBG.
“Hanya saja yang terkesan lama itu biasanya pemohon tidak segera lihat notifikasi akun mereka saat ada perbaikan dokumen, sehingga tidak segera upload kembali perbaikan dokumen ke sistem SIMBG,” pungkasnya.
Keluhan tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasmi. Ia menegaskan, setiap pemohon memang wajib memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, apabila terdapat pelayanan yang belum efektif atau koordinasi antarinstansi yang belum berjalan optimal, kondisi tersebut perlu segera dievaluasi.
"Apalagi Pemkab Bojonegoro saat ini memiliki komitmen besar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, ramah terhadap investor, serta sedang menyiapkan perda pengembangan kawasan industri sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Menurutnya, DPRD membuka ruang bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi B agar dapat difasilitasi dan dicarikan solusi bersama.
Sally menilai, penyederhanaan pelayanan tanpa mengurangi ketentuan maupun persyaratan yang berlaku justru akan mendorong peningkatan investasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dari sektor perizinan.
“Yang perlu dibangun adalah sistem pelayanan yang mampu memberikan kepastian kepada investor. Jangan sampai ada kesan pelaku usaha harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan," pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published