Soal Kasus Aborsi, IDI Bojonegoro Sebut Misoprostol hanya Dapat Melalui Resep Dokter
Kasatreskrim Polres Bojonegoro (kiri) dan Kapolres Bojonegoro (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan aborsi (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Pengungkapan kasus dugaan aborsi ilegal di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, menyisakan satu tanda tanya besar. Sebab, hingga kini, asal-usul obat misoprostol yang diduga digunakan dalam kasus tersebut masih belum terungkap secara jelas.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan obat misoprostol diperoleh E setelah melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut, setelah melakukan konsultasi dengan salah seorang nakes,” ungkap AKP Cipto, Selasa (30/6/2026).

AKP Cipto menjelaskan, tersangka mendapatkan obat Misoprostol tersebut, dengan seorang nakes di salah satu Rumah Sakit di Bojonegoro berinisial N. Selain itu, obat tersebut bukan didapat melalui resep dokter.

“Tersangka mengaku hanya memesan. Nakes yang diajak konsultasi inisialnya N. Nakes di salah satu Rumah Sakit,” jelas Cipto.

Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bojonegoro, dr. Pramono Apriawan Wijayanto, mengungkapkan misoprostol tidak boleh diperoleh secara bebas. Namun, harus diperoleh dengan menggunakan resep dokter.

“Seharusnya (obat misoprostol) hanya diperoleh melalui resep dokter,'' ungkap dr. Pramono.

Baca juga: https://blokbojonegoro.com/2026/06/29/dugaan-aborsi-di-bojonegoro-polisi-tetapkan-ibu-korban-jadi-tersangka

Dokter Pramono turut menyayangkan menyayangkan apabila benar obat tersebut didapatkan tanpa resep dokter. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya.

''Agar (nakes) lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan. Demi keselamatan masyarakat,'' imbuhnya.

Senada dengan Ketua IDI. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Bojonegoro, M. Ihsan mengemukakan, misoprostol merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

“(Obat Misoprostol) Harus diperoleh berdasarkan resep dokter,'' tuturnya.

Ia menegaskan, apoteker maupun apotek tidak diperkenankan menjual atau mengedarkan obat yang mengandung senyawa aktif analog prostaglandin E₁ sintetis tersebut tanpa resep dokter.

“(Bahkan) jika (obat misoprostol) diperoleh dari teman atau saudara yang punya sisa, itu juga tidak dianjurkan,'' pungkasnya.

Baca juga: https://blokbojonegoro.com/2026/06/30/terancam-penjara-lima-tahun-tersangka-aborsi-di-bojonegoro-tak-ditahan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro telah menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi ilegal terhadap anak kandungnya, IAN (18) yang terjadi di rumahnya Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Senin (29/6/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri asal-usul obat misoprostol yang digunakan dalam kasus tersebut. [riz/mad]