Begini Syarat Kredit di PD BPR Khusus Aparatur Desa
BPR Bank Daerah Bojonegoro, kini memberikan fasilitas berubah peminjaman kredit dengan syarat menggunakan SK bagi Kepala maupun Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
BPR Bank Daerah Bojonegoro, kini memberikan fasilitas berubah peminjaman kredit dengan syarat menggunakan SK bagi Kepala maupun Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Pandemi covid 19 yang mewabah, memang sangat berdampak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Bojonegoro, lantaran produknya terus mengalami penurunan. Dengan kondisi itu, sejumlah UMKM yang tergabung dalam Paguyuban Prima Utama turun kejalan guna membagikan sekaligus mempromosikan produk kepada pengendara yang melintas di Bundaran Jetak Kota Bojonegoro, dan membagikan produk ke Panti Asuhan, Rabu (12/8/2020) siang.
Masa pandemi covid 19 yang masih berlangsung seperti ini, banyak pelaku UMKM di Kabupaten Bojonegoro yang terdampak. Omset yang didapat turun saat pandemi Corona.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mendata, ada satu perusahaan yang mendapat penundaan dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro tahun 2020.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro beri penghargaan kepada 10 pelaku UMKM berprestasi. Penyerahan penghargaan ini, dilakukan bersama Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Setyo Yuliono.
Sekitar 27 ribu perusahaan kecil menengah di Kabupaten Bojonegoro, mendapatkan dispensasi tak terapkan UMK baru.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) baru kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2.016.000 per bulan.
Hingga tiga pekan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima pengajuan penangguhan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2020 dipastikan bertambah menjadi Rp 2.016.780 setelah Gubernur Jawa Timur menyepakatinya. Bagi perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan penangguhan ketika tidak mampu membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMK.
PT Pertamina (Persero) kembali menyalurkan modal usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah Jawa Timur.