Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelontorkan anggaran Rp170 Miliar melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) kepada 330 desa pada tahun 2026 mendapat sorotan.
Kritik salah satunya disampaikan Agus Susanto Rismanto, mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004–2014. Ia menyoroti mekanisme pencairan BKKD tahun ini yang dilakukan dalam satu tahap.
Menurut Agus, pencairan dana sebelum pekerjaan dimulai berpotensi meningkatkan kerawanan dalam pelaksanaan program, terutama jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang memadai.
Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan pencairan bertahap yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, pencairan secara bertahap setidaknya memberikan ruang bagi Pemkab untuk mengevaluasi progres pekerjaan sebelum mencairkan anggaran berikutnya.
“Ini sangat bahaya. Beberapa tahun lalu tiga tahap saja banyak yang dipenjara, tahun kemarin dua tahap juga banyak laporan penyimpangan. Tahun ini satu tahap sebelum bekerja sudah dicairkan. Ini akan meningkatkan potensi korupsi dalam pengerjaannya dan saya kurang setuju dengan kebijakan itu,” ungkap Agus, Senin (28/9/2026).
Agus menilai, pencairan secara bertahap dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian dalam pelaksanaan BKKD. Pencairan tahap berikutnya, kata dia, dapat dikaitkan dengan persentase atau progres pekerjaan di lapangan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menunda pencairan apabila pekerjaan belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain menjadi alat evaluasi, mekanisme pencairan bertahap juga dinilai dapat mendorong pelaksana pekerjaan agar menjalankan proyek sesuai perencanaan dan spesifikasi.
“Dan tahun ini hanya satu tahap, dan itu di awal sebelum pekerjaan dimulai. Menurut saya kok tambah bahaya, karena tim mitigasi juga jumlahnya terbatas. Tentu wajar jika kita bertanya bagaimana pengawasannya,” katanya.
Tak hanya mekanisme pencairan, Agus juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap pelaksanaan BKKD di sejumlah desa pada 2025.
Ia menyinggung adanya laporan terkait pelaksanaan program tersebut yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Menurut Agus, apabila terdapat desa yang telah melakukan pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil penanganan perkara atau pemeriksaan, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lihat saja tahun kemarin, berapa banyak desa yang dilaporkan. Infonya dari pekerjaan tersebut muncul pengembalian kerugian negara. Pertanyaannya, kenapa Pemkab tidak berani mengumumkan mana saja desa yang telah mengembalikan kerugian negara. Dengan keterbukaan, masyarakat juga akan ikut mengawasi program tersebut di tahun ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program BKKD telah digelontorkan Pemkab Bojonegoro selama beberapa tahun terakhir. Dalam pelaksanaannya, sejumlah perkara hukum yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa pernah menyeret kepala desa maupun pihak pelaksana pekerjaan ke proses hukum.
Pada tahun anggaran 2021, kasus BKKD antara lain mencuat di Desa Deling, Kecamatan Sekar, dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari. Perkara di wilayah Kecamatan Padangan juga menyeret sejumlah kepala desa, rekanan, hingga mantan pejabat pemerintah daerah ke proses hukum.
Sementara pada tahun anggaran 2022, perkara BKKD mobil siaga berujung pada penetapan lima tersangka yang terdiri dari empat penyedia dan satu kepala desa.
Program BKKD sendiri merupakan salah satu skema bantuan Pemkab Bojonegoro kepada desa untuk mendukung pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, maupun bangunan lainnya yang diharapkan dapat menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat desa. [riz/mad]