10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sanksi Penunggak BPJS Kesehatan, Tak Bisa Mengurus Pelayanan Publik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 November 2019 16:00

Sanksi Penunggak BPJS Kesehatan, Tak Bisa Mengurus Pelayanan Publik

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencari berbagai cara untuk mengatasi defisit. Beberapa langkah pun dijalankan, mulai dengan menaikkan iuran anggota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan kena konsekuesi saat membutuhkan pelayanan publik.

"Sanksi layanan publik kepada anggota yang menunggak iuran sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial," jelas Janoe sapaan karibnya, Rabu (20/11/2019).

Dilanjutkan, Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehan.

"Namun saat ini, untuk BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro memberikan sanksi layanan itu belum kepada mandiri, melainkan kepada Badan Usaha," tandasnya. [lin/ito]

Tag : bpjs, kesehatan, sanksi, kenaikan, tarif, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat