Soal Tiga Izin Tambang
Akhir Bulan Ini Dewan akan Panggil SKPD Terkait
blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 17:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Keluarnya rekomendasi izin pertambangan di Kabupaten Bojonegoro dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rencananya, dalam bulan ini wakil rakyat akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk mengklarifikasi keluarnya rekomendasi tersebut.
"Akhir bulan ini akan mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan memanggil pihak yang terlibat atas dikeluarkannya rekomendasi izin tambang," kata wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, Selasa (14/2/2017).
Politisi Gerindra itu menyampaikan, dulu yang mengeluarkan izin adalah SKPD lama, diantaranya yang akan diundang Bappeda, ESDM dan lingkungan hidup. "SKPD yang lama meskipun pindah tugas akan dipanggil bersama SKPD yang sekarang menjabat di bidangnya. Agar tahu duduk kejelasannya," tarangnya.
Sementara itu, kata Anam, pemilik tambang tidak ikut dipanggil karena mereka korban atau pelaksana saja. "Jangan sampai proses tambang tidak benar sehingga adanya izin tambang dapat merusak lingkungan," harapnya.
Ditambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW sudah dipetakan lokasi paling ideal yang digunakan untuk pertambangan. Padahal, lanjutnya, dalam Perda nomor 26 tahun 2011, tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro sudah dikaji aspek teknis dan lingkungannya.
Seperti tambang tanah urug, maish kata Anam, ada di Banjarsari Kecamatan Trucuk dan lokasi tambang yang lainnya sesuai regulasi tersebut. Sedangkan di Kecamatan Gondang, dalam Perda tata ruang untuk tambang onik dan andesit bukan tambang yang lain.
"Perda itu landasan melangkah. Kalau itu dilanggar, akan membuat ekosistem dan orang yang tinggal di Bojonegoro tidak nyaman. Kalau hasil hearing nanti rekomendasi izin tambang menyalahi aturan, dewan akan membuat surat tertulis ke provinsi untuk membatalkan rekom (rekomendasi) itu," pungkas Anam, yang juga ketua KNPI Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui, tiga tambang di Kabupaten Bojonegoro yang keluar izin rekomendasinya yakni di Desa/Kecamatan Gondang terkait tambang tanah urug, Desa Katur Kecamatan Gayam tambang sirtu dan Desa Tebon Kecamatan Padangan yakni juga tambang Sirtu. [zid/mu]
*Foto ilustrasi insert.net
Tag : izin tambang bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini