21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Soal Tiga Izin Tambang

Akhir Bulan Ini Dewan akan Panggil SKPD Terkait

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 17:00

Akhir Bulan Ini Dewan akan Panggil SKPD Terkait

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keluarnya rekomendasi izin pertambangan di Kabupaten Bojonegoro dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rencananya, dalam bulan ini wakil rakyat akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk mengklarifikasi keluarnya rekomendasi tersebut.

"Akhir bulan ini akan mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan memanggil pihak yang terlibat atas dikeluarkannya rekomendasi izin tambang," kata wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, Selasa (14/2/2017).

Politisi Gerindra itu menyampaikan, dulu yang mengeluarkan izin adalah SKPD lama, diantaranya yang akan diundang Bappeda, ESDM dan lingkungan hidup. "SKPD yang lama meskipun pindah tugas akan dipanggil bersama SKPD yang sekarang menjabat di bidangnya. Agar tahu duduk kejelasannya," tarangnya.

Sementara itu, kata Anam, pemilik tambang tidak ikut dipanggil karena mereka korban atau pelaksana saja. "Jangan sampai proses tambang tidak benar sehingga adanya izin tambang dapat merusak lingkungan," harapnya.

Ditambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW sudah dipetakan lokasi paling ideal yang digunakan untuk pertambangan. Padahal, lanjutnya, dalam Perda nomor 26 tahun 2011, tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro sudah dikaji aspek teknis dan lingkungannya.

Seperti tambang tanah urug, maish kata Anam, ada di Banjarsari Kecamatan Trucuk dan lokasi tambang yang lainnya sesuai regulasi tersebut. Sedangkan di Kecamatan Gondang, dalam Perda tata ruang untuk tambang onik dan andesit bukan tambang yang lain.

"Perda itu landasan melangkah. Kalau itu dilanggar, akan membuat ekosistem dan orang yang tinggal di Bojonegoro tidak nyaman. Kalau hasil hearing nanti rekomendasi izin tambang menyalahi aturan, dewan akan membuat surat tertulis ke provinsi untuk membatalkan rekom (rekomendasi) itu," pungkas Anam, yang juga ketua KNPI Kabupaten Bojonegoro.

Diketahui, tiga tambang di Kabupaten Bojonegoro yang keluar izin rekomendasinya yakni di Desa/Kecamatan Gondang terkait tambang tanah urug, Desa Katur Kecamatan Gayam tambang sirtu dan Desa Tebon Kecamatan Padangan yakni juga tambang Sirtu. [zid/mu]

*Foto ilustrasi insert.net

Tag : izin tambang bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat