18:00 . Pengabdian Dosen Unugiri, Lakukan Pendampingan Penguatan Organisasi untuk Fatayat Bojonegoro   |   12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Soal Tiga Izin Tambang

Akhir Bulan Ini Dewan akan Panggil SKPD Terkait

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 17:00

Akhir Bulan Ini Dewan akan Panggil SKPD Terkait

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Keluarnya rekomendasi izin pertambangan di Kabupaten Bojonegoro dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rencananya, dalam bulan ini wakil rakyat akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk mengklarifikasi keluarnya rekomendasi tersebut.

"Akhir bulan ini akan mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan memanggil pihak yang terlibat atas dikeluarkannya rekomendasi izin tambang," kata wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, Selasa (14/2/2017).

Politisi Gerindra itu menyampaikan, dulu yang mengeluarkan izin adalah SKPD lama, diantaranya yang akan diundang Bappeda, ESDM dan lingkungan hidup. "SKPD yang lama meskipun pindah tugas akan dipanggil bersama SKPD yang sekarang menjabat di bidangnya. Agar tahu duduk kejelasannya," tarangnya.

Sementara itu, kata Anam, pemilik tambang tidak ikut dipanggil karena mereka korban atau pelaksana saja. "Jangan sampai proses tambang tidak benar sehingga adanya izin tambang dapat merusak lingkungan," harapnya.

Ditambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW sudah dipetakan lokasi paling ideal yang digunakan untuk pertambangan. Padahal, lanjutnya, dalam Perda nomor 26 tahun 2011, tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro sudah dikaji aspek teknis dan lingkungannya.

Seperti tambang tanah urug, maish kata Anam, ada di Banjarsari Kecamatan Trucuk dan lokasi tambang yang lainnya sesuai regulasi tersebut. Sedangkan di Kecamatan Gondang, dalam Perda tata ruang untuk tambang onik dan andesit bukan tambang yang lain.

"Perda itu landasan melangkah. Kalau itu dilanggar, akan membuat ekosistem dan orang yang tinggal di Bojonegoro tidak nyaman. Kalau hasil hearing nanti rekomendasi izin tambang menyalahi aturan, dewan akan membuat surat tertulis ke provinsi untuk membatalkan rekom (rekomendasi) itu," pungkas Anam, yang juga ketua KNPI Kabupaten Bojonegoro.

Diketahui, tiga tambang di Kabupaten Bojonegoro yang keluar izin rekomendasinya yakni di Desa/Kecamatan Gondang terkait tambang tanah urug, Desa Katur Kecamatan Gayam tambang sirtu dan Desa Tebon Kecamatan Padangan yakni juga tambang Sirtu. [zid/mu]

*Foto ilustrasi insert.net

Tag : izin tambang bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat