14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |   06:00 . Tim Sepak Takraw UNUGIRI Sabet Dua Medali Emas di POMPROV Jatim 2025   |   20:00 . Iming-iming Loloskan PNS, Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Diduga Minta Uang Rp380 Juta   |   19:00 . Alumni Attanwir Bojonegoro Ini Raih IPK 3,96 dan Jadi Lulusan Terbaik UIN Walisongo   |   18:00 . Santunan Duka Beralih Jaminan BPJS, Kajari Bojonegoro: Agar Tak Ada Makelar   |   17:00 . 100 Hari Kepemimpinan Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah, Masuk 5 Kepala Daerah Kepuasan Terbaik dalam Pembangunan SDM   |   16:00 . 157.058 Pekerja Terkaver BPJS, Pemkab Bojonegoro Anggarkan Jaminan Sosial Rp35,9 Miliar   |   22:00 . Deklarasi Anti Narkoba-Hp Ilegal, Lapas Bojonegoro: Kami Tindak Tegas   |   14:00 . Long Weekend, Ribuan Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   06:00 . 298 PPPK Kemenag Bojonegoro Resmi Terima SK   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |  
Sat, 31 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 February 2017 16:00

Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dari Jasa Raharja naik 100 persen dari sebelumnya. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017 sebagai upaya perlindungan dasar kepada masyarakat.

"Besaran santunan terhadap korban kecelakaan akan naik 100 persen per tanggal 1 Juli 2017 mendatang," kata Kepala Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.

Ketentuan mengenai peningkatan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Diki menjelaskan, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik sebesar 100 persen, yaitu dari yang sebelumnya Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta.

"Hal ini melihat karena kebutuhan yang semakin meningkat," imbuhnya.

Sementara itu, untuk santunan korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit dari yang sebelumnya mendapat Rp10 juta naik menjadi Rp20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

"Sementara santunan yang sebelumnya tidak ada, seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulance, mulai diadakan dengan besaran masing-masing Rp1 juta dan Rp500.000," pungkasnya. [ifa/lis]

Tag : klaim, jasa raharja, kecelakaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Friday, 30 May 2025 09:00

    BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat

    BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat Dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi kader dan organisasi, Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) Bojonegoro resmi melakukan soft launching program unggulan “Aqiqah Sahabat”, sebuah unit usaha di bidang jasa aqiqah yang...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat