21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 February 2017 16:00

Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dari Jasa Raharja naik 100 persen dari sebelumnya. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017 sebagai upaya perlindungan dasar kepada masyarakat.

"Besaran santunan terhadap korban kecelakaan akan naik 100 persen per tanggal 1 Juli 2017 mendatang," kata Kepala Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.

Ketentuan mengenai peningkatan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Diki menjelaskan, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik sebesar 100 persen, yaitu dari yang sebelumnya Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta.

"Hal ini melihat karena kebutuhan yang semakin meningkat," imbuhnya.

Sementara itu, untuk santunan korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit dari yang sebelumnya mendapat Rp10 juta naik menjadi Rp20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

"Sementara santunan yang sebelumnya tidak ada, seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulance, mulai diadakan dengan besaran masing-masing Rp1 juta dan Rp500.000," pungkasnya. [ifa/lis]

Tag : klaim, jasa raharja, kecelakaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat