Duh..! Bapak Dua Anak Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur
blokbojonegoro.com | Sunday, 11 June 2017 08:30
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Perilaku bejat dilakukan MMD bin SMD (42) warga Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Bapak dua anak itu diamankan Polres Bojonegoro lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, kejadian persetubuhan tersebut bermula Jumat (7/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban.
"Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan, namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan kedua tangannya," jelasnya.
Sambil mendekap korban, tersangka juga sambil berkata, "Jangan bilang ibumu," dan setelah itu tersangka melepasi baju dan celana korban yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban. "Setelah tersangka melakukan persetubuhan, tersangka mengancam korban Kalau bilang-bilang akan dibunuh,” imbuhnya.
Mantan Kapolsek itu juga menambahkan, usai melakukan persetubuhan yang pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya, Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka melakukannya dengan cara yang sama dengan peristiwa persetubuhan yang pertama.
Saat itu korban sedang melihat televisi di rumahnya, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang kepada siapa pun.
“Namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tersebut. Kini tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebanyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dib awah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolres. [zid/lis]
Tag : gadis, persetubuhan, umur
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini