06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh..! Bapak Dua Anak Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Sunday, 11 June 2017 08:30

Duh..! Bapak Dua Anak Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Perilaku bejat dilakukan MMD bin SMD (42) warga Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Bapak dua anak itu diamankan Polres Bojonegoro lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, kejadian persetubuhan tersebut bermula Jumat (7/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB, korban sedang melihat televisi di rumahnya. Tiba-tiba datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban.

"Saat itu korban hendak membukakan pintu rumah bagian depan, namun tersangka sudah masuk melalui pintu samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan kedua tangannya," jelasnya.

Sambil mendekap korban, tersangka juga sambil berkata, "Jangan bilang ibumu," dan setelah itu tersangka melepasi baju dan celana korban yang selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban. "Setelah tersangka melakukan persetubuhan, tersangka mengancam korban Kalau bilang-bilang akan dibunuh,” imbuhnya.

Mantan Kapolsek itu juga menambahkan, usai melakukan persetubuhan yang pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya, Jumat (25/11/2016) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka melakukannya dengan cara yang sama dengan peristiwa persetubuhan yang pertama.

Saat itu korban sedang melihat televisi di rumahnya, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka, korban tidak berani bilang kepada siapa pun.

“Namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro,” imbuh AKP Mashadi.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tersebut. Kini tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebanyak 4 strip berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1 (satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah sarung warna abu-abu kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dib awah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolres. [zid/lis]

Tag : gadis, persetubuhan, umur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat