09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penyidik Sudah Pernah Upayakan Mediasi Kasus KDRT Rodliyah

blokbojonegoro.com | Friday, 23 June 2017 13:00

Penyidik Sudah Pernah Upayakan Mediasi Kasus KDRT Rodliyah

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com -  Menanggapi dugaan kriminalisasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang minimpa Rodliyah sebagai terdakwa hal itu dibantah aparat penyidik kepolisian. Sebelum kasus ini mencuat di media, antara Rodliyah dan mantan suaminya Zaenudin sudah pernah dipertemukan.

Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi mengatakan kasus ini dilaporkan 22 Maret 2016. Keduanya saling lapor menjadi korban KDRT. Selanjutnya polisi berupaya menempuh jalur mediasi atau melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution). Namun hasilnya nihil, sehingga kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jajaran Polsek Kanor telah mengupayakan dua kali mediasi, namun tidak dicapai titik temu," terang Kapolsek.

Sementara itu gelar perkara kasus KDRT di Mapolres Bojonegoro menyatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan sesuai proses hukum yang ada.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, bahwa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rodliyah pernah menghadap ke Kapolres guna menyampaikan keluhan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa saat Rodliyah menghadap di ruang kerjanya, Kapolres juga telah memanggil penyidik dan Kapolsek Kanor guna dipertemukan dengan Rodliyah. “Apa yg menjadi keluhan ibu Rodliyah sudah kami tampung dan langsung didengar oleh penyidik dan Kapolsek Kanor,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, tentu penyidik harus menerima pengaduan dari masyarakat dan harus bisa membuktikan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, telah melalui mekanisme pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, sampai dengan rekonstruksi dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka terhadap Rodliyah, sudah melalui prosedur yang ada dan semua tahapan sudah ditempuh oleh penyidik. Bahkan hak tersangka juga telah diberikan dengan didampingi penasehat hukumnya,” terang Kapolres.

Terakhir,  Kapolres berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kasus Rodliyah, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.[oel/ito]

Tag : kasus, rodliyah, polres, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat