17:00 . Gandeng Kampus Lokal, Guru Matematika SMA Bojonegoro Berlatih Membuat AR   |   15:00 . Wadahi Potensi, Pesantren Modern Al Aly Gelar Kompetisi   |   09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |  
Mon, 20 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kali Setubuhi Gadis, Warga Balen Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 03 July 2017 19:00

Empat Kali Setubuhi Gadis, Warga Balen Diamankan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - WDC (32), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, diamankan Polres Bojonegoro  setelah diduga menyetubuhi gadis yang baru berusia 16 tahun. WDC diduga menyetubuhi korban sebanyak empat kali. 
 
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/214/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 29 Juni 2017. Diceritakan persetubuhan bermula pada sekitar awal bulan September 2015, korban bekenalan dengan pelaku melalui sms selanjutnya sekitar bulan Oktober 2016 korban mulai berpacaran dengan pelaku.
 
"Setelah berpacaran korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku dan untuk membuktikan keseriusannya korban diajak malakukan hubungan badan. Apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh," jelas Kasat Reskrim.
 
Menurutnya, hubungan persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Juni 2016 sekira jam 15.00 WIB, di dalam kamar rumah persewaan di Desa Kapas. Sedangkan persetubuhan kedua terjadi pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 19.00 WIB dan disusul persetubuhan yang ketiga terjadi pada Rabu (07/06/2017) sekira pukul 22.30 WIB.
 
"Persetubuhan kedua dan ketiga dilakukan di sebuah rumah di Desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro Kota," ujarnya
 
Ditambahkan, terakhir Senin (26/06/2017) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Rencananya pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan diajak silaturahim dengan orang tua pelaku. Namun, pelaku tidak mengajak korban ke rumahnya, melainkan diajak ke tempat persewaan kamar di Desa Kapas dan kembali lagi pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
 
"Saat sebelum melakukan persetubuhan, pelaku kembali mengancam korban, apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh," imbuhnya.
 
Setelah kejadian tersebut, korban baru bilang pada orang tuanya terkait perbuatan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali. Sehingga, merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan kejadian tersebut. Pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
 
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sehingga atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
 
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," papar Kapolres Bojonegoro.
 
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi tingkah laku serta pergaulan anak-anaknya yang masih remaja, agar tidak terbawa dalam pergaulan dan lingkungan yang salah.
 
"Kepada bapak ibu para orang tua, agar melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak yang masih remaja," pungkas Kapolres. [zid/lis]

Tag : Persetubuhan, anak, belia



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat